HEADLINE
---
deskripsi gambar

28 Desa di Usulkan Jadi Desa Sadar Hukum

CIANJUR, [KC].- Sebanyak 28 desa di Kabupaten Cianjur diusulkan masuk dalam desa sadar hukum di Provinsi Jawa Barat. Ke 28 desa tersebut berasal dari wilayah kecamatan di bagian utara Cianjur. Tidak ada satupun desa diwilayah Cianjur selatan yang diusulkan masuk dalam desa sadar hukum.

"Kita ingiinya merata sdeluruh wilayah kecamatan ada yang masuk dalam usulan desa sadar hukum. Tapi untuk tahun ini lebih difokuskan desa-desa diwilayah kecamatan bagian utara. Tahun berikutnya baru kewilayah selatan," kata Kepala Bagian (Kabag)Hukum Setda Cianjur Heri Suparjo, Kamis (4/4/14).

Dikatakan Heri, ada beberapa indikator satu desa bisa diusulkan menjadi desa sadar hukum yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu. Diantaranya sejauh mana desa tersebut taat akan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen.

Selain itu ketaatan terhadap Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 tahun 1974. Rendahnya tingkat kriminalisasi didesa, penyalahgunaan narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesadaran lingkungan. "Ada juga kreteria lain yang ditetapkan oleh pemda," katanya.

"Saat ini kita tengah melakukan pembinaan kepada desa-desa yang nantinya kita usulkan menjadi desa sadar hukum. Diharapkan setelah ada pembinaan ada peningkatan wawasan kesadaran hukum," katanya [KC-02]***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Also Read:
Post a Comment
Close Ads