Iklan

iklan

28 TPS Pemilihan Suara Ulang

Friday, April 11, 2014 | 8:46:00 PM WIB Last Updated 2014-04-11T13:46:05Z
CIANJUR, [KC].- Akibat surat suara untuk DPRD Kabupaten tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain, sebanyak 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur harus melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Direncanakan PSU untuk 28 TPS itu akan dilaksanakan pada 15 April 2014 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, U. Awaludin mengatakan, PSU bagi 28 TPS tersebut mengacu pada SE KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2014 dan BA pleno KPU Kabupaten Cianjur tanggal 10 April 2014. Menurut Awal, PSU tersebut berada diwilayah empat kecamatan yakni Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Mande dan Ciranjang.

Untuk wilayah Kecamatan Cianjur yang akan melakukan PSU berada di Kelurahan sayang yakni di TPS 25, 27 dan 34. Di Kelurahan Sawah Gede berada di TPS 23. Di Kecamatan Warungkondang berada di Desa Bunikasih di TPS 7. Di Kecamatan Mande berada di Desa Jamali di TPS 1, 8 dan 9, di Desa Bobojong di TPS 23, Desa Kademangan di TPS 8. Sedangkan Kecamatan Ciranjang berada di Desa Ciranjang di TPS 15, 21, 23, 27, 31 dan 32. Di Desa Cibiuk berada di TPS 2,3, 7,8, 13, 14, 17, 18. Di Desa Karangwangi di TPS 11 dan Desa Gunung Sar di TPS 11, 13 dan 15.

"Saat ini kita tengah mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk menggelar PSU di 28 TPS itu.Kita jadwalkan pada hari Selasa (15/4) bisa dilaksanakan secara serentak," kata U. Awaludin saat dihubungi, Jum'at (11/4).

Dikatakan Awal, untuk TPS yang akan menggelar PSU akan diberikan anggaran sekitar Rp 4 juta. "Insya Allah akan ada anggaran karena sudah diusulkan KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada KPU Pusat. Dan KPU Pusat sudah menyediakan," kata Awaludin.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, membenarkan adanya 28 TPS di empat kecamatan yang harus melakukan PSU. Kepastian tersebut setelah pihaknya melakukan pencocokan data antara KPU dan Panwaslu.

"Pada awalnya kami menemukan 27 TPS yang harus PSU. Sedangkan KPU Kabupaten Cianjur mencatat ada 17 TPS. Tapi setelah diidentifikasi ulang terdapat 28 TPS yang harus menggelar PSU," kata Saepul terpisah.

Pelaksanaan PSU sendiri pihaknya merekomendasikan agar tidak melebihi tahapan jadwal yang telah ditetapkan. Hanya saja karena pertimbangan yang realistis seperti kelelahannya petugs di tingkat TPS, maka PSU disetujui dilaksanakan pada hari Selasa (15/4).

Sementara untuk optimalisasi pengawasan terhadap TPS yang menggelar PSU, pihaknya telah mengintruksikan Panwas di empat kecamatan agar TPS yang menggelar PSU mendapatkan pengawasan lebih.

"Kita minta ke Panwascam agar memperbantukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang diwilayah tidak PSU membantu pengawasan di wilayah desa yang menggelar PSU. Dengan harapan pengawasannya bisa maksimal," kata Saepul.

Terkait masalah anggaran, pihaknya juga mengusulkan ke Bawaslu Jabar untuk uang lembur bagi pengawas yang daerah menggelar PSU. "Ini diluar anggaran yang sudah teragenda, mudah-mudahan saja direalisasikan," tegasnya [KC-02]***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 28 TPS Pemilihan Suara Ulang

Trending Now

Iklan

iklan