BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Warga Translok Cikadu Dapat Sertifikat Tanah

CIANJUR, [KC].-  Setelah penantian panjang, akhirnya warga translok (Transmigrasi Lokal) yang menghuni diwilayah Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur mendapatkan sertifikat tanahnya secara geratis. Pemberian sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh kemarin.

Sebanyak 185 sertifikat hak milik diserahkan kepada warga translok diwilayah Koleberes, Camaul dan Sukasari di Desa Cikadu, Sukamulya dan Mekarlaksana Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur. Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 475.1/Kep.75-DSTKT/2014 sebanyak 1130 buku, namun belum bisa direalisasikan semuanya.

Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh mengatakan, memperoleh Surat Hak Milik Tanah bagi para pemilik tanah tidaklah mudah di  dapatkan. Untuk mendapatkannya harus menempuh berbagai tahapan yang dilaui. Ini perlu dilaksanakan supaya kepemilikan tanah bisa tertib, terutama bagi  seseorang yang keadaannya membutuhkan muncul dari kalangan ekonomi yang serba kekurangan sebagai kebutuhan yang menjadi hak setiap manusia serta kebutuhan baik untuk rumah maupun untuk tempat usahanya.

Bupati Cianjur berharap bagi para penerima sertifikat tanah  tersebut harus benar-benar di manfaatkan untuk warga masyarakat yang ada di wilayahnya jangan sampai mudah di overalihkan ke pihak lain, di jual atau semacamnya. Sebab bila tanah sudah menjadi uang tanpa ada pemikiran yang matang ujungnya habis tidak karuan hal ini banyak terjadi di masyarakat.

"Tanah itu seyogyanya di urus di tanami dan nikmati hasilnya," kata bupati. [KC-02]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.