Iklan

iklan

PDAM Cianjur Terancam Digugat

Monday, October 6, 2014 | 4:55:00 AM WIB Last Updated 2014-10-07T07:48:18Z
CIANJUR, [KC].- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur terancam digugat oleh Pemerintahan Desa Cirumput Kecamatan Cugenang terkait pemanfaatan sumber air Cirumput yang diklem merupakan aset Desa Cirumput. Selama ini PDAM dianggap tidak memberikan kontribusi yang memadai atas pemanfaatan sumber air diareal tanah aset desa itu.
"Kita akan mempertanyakan pemanfaatan sumber air yang ternyata berada ditanah desa ke pihak PDAM. Semuanya harus jelas, karena selama ini PDAM Cianjur tidak memberikan hitungan yang jelas, kalaupun ada hanya sekedar sumbangan ke desa," kata Kepala Desa Cirumput Kecamatan Cugenang, Beni Irawan, Minggu (5/10/14).
Dikatakan Beni, pihaknya baru mengetahui bahwa tanah seluas 7.600 meter persegi yang didalamnya ada sumber air dan dimanfaatkan oleh PDAM itu merupakan tanah desa. "Kita memang baru tahu setelah kita membuka dokumen, termasuk peta yang dibuat pada jaman belanda," tegasnya.
Berdasarkan data yang ada menunjukkan secara jelas bahwa sumber air yang dimanfaatkan oleh PDAM Cianjur bukan milik perusahaan daerah itu. "Setelah dibuka dokumen di peta jaman belanda, peta desa, gambar rincik, buku C1, C2 dan buku C bahwa sumber air PDAM yang terletak di persil 58 dengan luas lahan 7.600 meter persegi ternyata milik tanah kas Desa Cirumput," jelas Beni.
Atas dasar itulah pihaknya akan mempertanyakan kepada PDAM mengenai kejelasan pemanfaat sumber air dari tanah kas Desa Cirumput. Jika tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, pihaknya akan menempuh upaya hukum.
"Kita akan meminta keselasan ke PDAM dengan cara baik-baik, kalau ternyata tidak ketemu, kita akan menemh upaya hukum. Demi memperjuangkan masyarakat, saya akan berbuat semaksimal mungkin," katanya.
Direktur Umum PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Budi Karyawan membantah kalau sumber air di Cirumput yang dimanfaatkan untuk PDAM merupakan tanah milik Desa Cirumput. Pemanfaat sumber air tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Peraturan Daerah (Perda) nya juga ada mengenai pelimpahan ke PDAM. Apalagi yang dipermasalahkan, ini hanya mengada-ngada saja kepala Desa Cirumput," kata Budi seraya meminta untuk menemuinya di kantornya Senin (6/10/14) besok saat dihubungi melalui saluran telepon, Minggu (5/10/14).

Budi mengaku, lupa Perda yang dimaksud untuk pelimpahan pengelolaan ke PDAM. "Saya lupa nomornya berapa, pokoknya semua ada di bagian hukum mengenai pemanfaatan dan pengelolaan air di Cirumput," kata Budi singkat. [KC-02]**. 

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PDAM Cianjur Terancam Digugat

Trending Now

Iklan

iklan