CIANJUR,  [KC].- Penarikan status kepegawaian guru-guru SMA/SMK dan Tata Usaha 
(TU) dari Kabupaten/Kota ke Provinsi disambut baik oleh para guru dan TU
 di Kabupaten Cianjur. Mereka statusnya berubah menjadi pegawai pusat 
dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Ini 
merupakan angin segar bagi semua Guru dan TU SMA/SMK. Dengan ditariknya 
status kepegawaian menjadi kewenangan provinsi, mereka bisa lebih 
leluasa menunjukkan prestasi dan dedikasinya," kata Ketua 
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur, Jarwoto saat dtemui, Jum'at (27/2/2015).
Dengan
 ditariknya status kepegawaian ke provinsi, Kabupaten/Kota tidak 
memiliki lagi kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi. Di Kabupaten
 Cianjur yang selama ini dikenal kabupaten di Jawa Barat yang terbilang 
sering melakukan mutasi, menjadi "hantu" menakutkan bagi para PNS 
"Bagi
 yang selama ini merasa terganggu dengan seringnya mutasi di Cianjur, 
setelah ditarik ke provinsi status kepegawaianya mereka pasti merasa 
lega. Sebaliknya yang merasa diuntungkan dengan mutasi, tentu harus 
kecewa. Kita harapkan dengan pengalihan status kepegawaian ini bisa 
meningkatkan prestasi," kata Jarwoto.
Dengan pengalihan 
kewenangan ke provinsi, sudah barang tentu diikuti dengan kesejateraan 
yang juga ikut meningkat. "Informasinya seperti itu, tunjangannya juga 
meningkat, dan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja," tegasnya.
Dikatakan
 Jarwoto, saat ini pengalihan status kepegawaian bagi para guru dan TU 
SMA/SMK masih dalam tahap pemberkasan. Diharpkan pada akhir tahun 
semuanya sudah selesai. "Per Januari 2016 semuanya sudah beralih menjadi
 kewenangan provinsi. Termasuk anggarannya, Pemda tidak lagi mengalokasi
 anggaran untuk SMA/SMK," katanya.
Wakil Bupati Cianjur H. 
Suranto mengaku, pengalihan status kepegawaian bagi para guru SMA/SMK 
dan TU tersebut harus dilaksanakan. Dengan pengalihan tersebut Pemda 
bisa lebih konsentrasi membangun pendidikan dasar yakni SD/SMP.
"Selama
 ini untuk SMA/SMK masih menjadi tanggungjawab daerah. Dengan aturan 
baru itu daerah bisa lebih leluasa untuk meningkatkan pengelolaan 
pendidikan dasar. Karena didalamnya juga pengalihan itu bersamaan dengan
 anggaranya," papar Suranto.
Dengan pengalihan status 
kepegawaian, lanjut Suranto, daerah tidak lagi menganggarkan untuk 
SMA/SMK. "Dari sisi anggaran jelas beban APBD berkurang dengan 
beralihnya kewenangan ke provinsi. Tinggal bagaimana meningkatkan 
kualitas pendidikan dasar dengan anggaran yang ada," paparnya.
Hanya
 saja kata Suranto, para guru dan TU SMA/SMK tersebut harus siap 
ditempatkan diwilayah Jawa Barat. Dengan beralihnya status mereka 
menjadi tanggungjawab provinsi, penempatan pegawai juga melekat di 
provinsi.
"Harus siap, itu konsekwensi, mutasi itu bisa dilakukan
 antar kabupaten/kota. Karena statusnya pegawai pusat yang dilimpahkan 
ke provinsi. Jadi bagaimana kebijakan provinsi," tegas Suranto  [KC-02]**.
.png)
 

Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.