CIANJUR,- [KC].- Pengangkatan Sekitar 20 Sekertaris Desa (Sekdes) menjadi
Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cianjur diduga bermasalah. Data para
Sekdes tersebut diduga dipalsukan, demi bisa menjadi PNS.
Ketua
Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa Cianjur (LBH-KC), Gin Gin Yonagi
mengatakan, dugaan pemalsuan data dokumen sekdes tersebut ditemukan saat
pihaknya melakukan kegiatan non litigasi. Dari hasil penelitian dan
fakta yang ditemukan ternyata hasilnya mengejutkan.
"Kami
menemukan data bahwa 20 Sekdes yang sekarang menjadi PNS itu datanya
bermasalah. Terutama masa waktu kerja yang bersangkutan diangkat menjadi
Sekdes ternyata tidak sesuai dengan fakta dilapangan," kata Gin Gin
saat ditemui, Senin (16/2/2015).
Dalam surat keputusan selaku
sekdes kata Gin Gin, seolah-olah para sekdes itu bekerja sebelum tahun
2004. Hal iti dimungkinkan menghindari terkena aturan pemerintah yang
mensyaratkan bahwa pengkatan Sekdes menjadi PNS minimal memiliki masa
kerja sebelum 2004. Padahal mereka sebenarnya memiliki masa kerja mulai
tahun 2005 keatas.
"Hasil temuan kami ada salah satu sekdes yang
sudah klarifikasi datang dan mengakui kebenarannya. Bahkan ada salah
satu sekdes yang keluar dana untuk biaya pengurusan dan lain-lain," kata
Gin.
Atas temuan tersebut, sebagai organisasi LBH yang
satu-satunya di Cianjur yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Hukum
dan HAM akan meminta klarifikasi kepada para Sekdes. "Kami telah kirim
surat resmi ke bupati untuk meminta menghadirkan ke 20 sekdes tersebut
ke kantor kami untuk dilakukan klarifikasi kebenarannya," katanya.
Jika
ternyata tidak bisa dilakukan klarifikasi, pihaknya akan menyampaikan
gugatan secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. "LBH kami ini
jelas mendapatkan bantuan dari Kemenkum HAM, salah satu garapannya
adalah litigasi dan non litigasi, kasus sekdes ini merupakan kasus non
litigasi, kita akan proses terus," paparnya.
Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur,
Cecep Sobandi melalui Kepala Bidang (Kabid)Pembinaan Disiplin dan
Penghargaan, Deden Supriyadi, mengatakan, pengangkatan Sekdes menjadi
PNS berdasarkan aturan khusus. Sekdes tersebut diangkat langsung menjadi
PNS tidak melalui CPNS seperti umumnya.
"Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 2007 pengangkatan sekdes menjadi PNS berbeda
dengan pegawai pada umumnya. Kalau sekdes prosedurnya melalui Pemdes
diajukan sesuai dengan persyaratan pengangkatannya oleh PPK (Pejabat
Pembina Kepegawaian), bupatilah yang melegalisasinya," jelas Deden.
Terkait
adanya manipulasi data sehingga bisa diangkat menjadi PNS, jika
ditemukan data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, sekdes yang
bersangkutan bisa dicabut PNSnya melalui proses. "PNS bisa diberhentikan
jika jika terjadi manipulasi data yang tidak jelas dalam
pemberkasannya," katanya.
Namun demikian, dugaan manipulasi data
terhadap 20 sekdes yang di angkat menjadi PNS belum tentu juga
kebenarannya. Karena sempat terjadi keterlambatan pengangkatan sejumlah
sekdes akibat data tidak lengkap. "Waktu itu memang sempat formasi ada
keterlambatan, setelah disusul baru dibetulkan, mungkin saja itu salah
satunya yang pengangkatan sekdes ini. Tapi yang pasti berdasarkan PP 98
tahun 2000 tentang pengadaan pegawai, apabila PNS memberikan data tidak
sesuai bisa diberhentikan melalui proses," tegasnya [KC-02]**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.