Satpol PP Gagal Tertibkan Satu Kios
9:55:00 PM
CIANJUR, [KC].- Satpol PP gagal menertibkan satu dari tiga kios yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jalan Raya Bandung Kampung Pasir Nangka RT 06/RW 04 Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Senin (23/2/2015).
Hal itu setelah pemilik kios tidak mau mengosongkan kiosnya.
Pemilik kios Poltak Simanjuntak (56) bersikeras tidak akan meninggalkan kios bersama istrinya meski Satpol PP membongkar kioasnya. Kondisi tersebut akhirnya membuat Kepala Desa Sukasirna, Ahmad Satibi turun tangan. Terjadilah negosiasi dan terjadi kesepakatan bahwa pembongkaran kios tidak dilanjutkan. Pemilik kios duberi waktu hingga besok Selasa (24/2/2015) untuk membongkar sendiri kiosnya.
"Saya hanya memfasilitasi pemilik kios dan sudah ada kesepakatan. Kita akan menggelar pertemuan, kita panggil pihak perusahaan. Kita akan sampaikan keinginan pemilik kios. Makanya pemilik kios berjanji akan menertibkan sendiri kiosnya," kata Ahmad Satibi saat ditemui dilokasi pembongkaran kios.
Dikatakan Ahmad Satibi, sebelumnya telah terjadi pertemuan dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan bersedia memberikan kadeudeuh kepada pemilik kios nilainya mencapai Rp 5 juta. Namun dalam perjalanannya, pemilik kios berubah kembali meminta lebih.
"Ini bukan ganti rugi atau kompensasi, ini hanya kadeudeh dari pihak perusahaan. Tapi ternyata berubah kembali keinginan pemilik kios. Kita akan kembali jembatani masalah ini, tapi yang jelas memang keberadaan kios tersebut berada di DMJ dan itu dilarang," katanya.
Pihaknya juga tidak menampik jika penertiban kios tersebut erat kaitanya dengan penataan saluran air yang tengah dilakukan pihak perusahaan. Salah satu tujuannya agar saluran air bisa berjalan lancar dan tidak terhambat. "Ini dibawah kios itu ada saluran air dan itu suka tidak lancar, dengan penataan yang dilakukan pihak perusahaan itu diharapkan bisa kembali normal," katanya.
Kasi Penyelidikan dan Penindakan Pada Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cianjur, S. Triono RJ mengatakan, penertiban kios yang dilakukan anggotanya tersebut tidak begitu saja dilakukan. Semuanya sudah melalui proses dan prosedur.
"Kami bertindak berdasarkan aturan. Kami menertibkan kios ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), kita tidak asal menertibkan begitu saja," kata Triono saat ditemui terpisah.
Pihaknya juga membantah kalau penertiban tersebut merupakan "pesanan" dari pihak perusahaan yang saat ini tengah membangun. "Dasar kita surat rekom dari Distarkim dan disitu jelas tertera tiga kios bukan atas dasar lain," kilahnya.
Dalam penertiban tersebut pihaknya mengaku menemui kendala yang satu kios belum ada kesepakatan dan kesepahaman dengan perusahaan. Alasannya blm ada titik temu uang pengusir dengan kemampuan perusahaan.
"Kita kasih toleransi sampai besok ada rembug desa, dengan pihak berkepentingan. Kalau tidak ketemu kita akan tetibkan sendiri. Kita bekerja atas laporan dan rekomendari dari instansi yang berwenang," jelasnya [KC-02]**.
Hal itu setelah pemilik kios tidak mau mengosongkan kiosnya.
Pemilik kios Poltak Simanjuntak (56) bersikeras tidak akan meninggalkan kios bersama istrinya meski Satpol PP membongkar kioasnya. Kondisi tersebut akhirnya membuat Kepala Desa Sukasirna, Ahmad Satibi turun tangan. Terjadilah negosiasi dan terjadi kesepakatan bahwa pembongkaran kios tidak dilanjutkan. Pemilik kios duberi waktu hingga besok Selasa (24/2/2015) untuk membongkar sendiri kiosnya.
"Saya hanya memfasilitasi pemilik kios dan sudah ada kesepakatan. Kita akan menggelar pertemuan, kita panggil pihak perusahaan. Kita akan sampaikan keinginan pemilik kios. Makanya pemilik kios berjanji akan menertibkan sendiri kiosnya," kata Ahmad Satibi saat ditemui dilokasi pembongkaran kios.
Dikatakan Ahmad Satibi, sebelumnya telah terjadi pertemuan dari pihak perusahaan. Pihak perusahaan bersedia memberikan kadeudeuh kepada pemilik kios nilainya mencapai Rp 5 juta. Namun dalam perjalanannya, pemilik kios berubah kembali meminta lebih.
"Ini bukan ganti rugi atau kompensasi, ini hanya kadeudeh dari pihak perusahaan. Tapi ternyata berubah kembali keinginan pemilik kios. Kita akan kembali jembatani masalah ini, tapi yang jelas memang keberadaan kios tersebut berada di DMJ dan itu dilarang," katanya.
Pihaknya juga tidak menampik jika penertiban kios tersebut erat kaitanya dengan penataan saluran air yang tengah dilakukan pihak perusahaan. Salah satu tujuannya agar saluran air bisa berjalan lancar dan tidak terhambat. "Ini dibawah kios itu ada saluran air dan itu suka tidak lancar, dengan penataan yang dilakukan pihak perusahaan itu diharapkan bisa kembali normal," katanya.
Kasi Penyelidikan dan Penindakan Pada Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cianjur, S. Triono RJ mengatakan, penertiban kios yang dilakukan anggotanya tersebut tidak begitu saja dilakukan. Semuanya sudah melalui proses dan prosedur.
"Kami bertindak berdasarkan aturan. Kami menertibkan kios ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), kita tidak asal menertibkan begitu saja," kata Triono saat ditemui terpisah.
Pihaknya juga membantah kalau penertiban tersebut merupakan "pesanan" dari pihak perusahaan yang saat ini tengah membangun. "Dasar kita surat rekom dari Distarkim dan disitu jelas tertera tiga kios bukan atas dasar lain," kilahnya.
Dalam penertiban tersebut pihaknya mengaku menemui kendala yang satu kios belum ada kesepakatan dan kesepahaman dengan perusahaan. Alasannya blm ada titik temu uang pengusir dengan kemampuan perusahaan.
"Kita kasih toleransi sampai besok ada rembug desa, dengan pihak berkepentingan. Kalau tidak ketemu kita akan tetibkan sendiri. Kita bekerja atas laporan dan rekomendari dari instansi yang berwenang," jelasnya [KC-02]**.