HEADLINE
---
deskripsi gambar

Tindakan Eksekusi, PN Cianjur Birkilah Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

CIANJUR, [KC].- Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dalam menjalankan eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 12.870 meter persegi di Jalan HOS Cokrominoto, Cianjur, Senin (9/3/2015)
mengacu pada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami, dalam hal ini, ketika sudah ada putusan hukum yang berketetapan, maka harus dilaksanakan. Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak melaksanakan hal tersebut," kata Humas PN Cianjur, Sayed Tarmizi.

Sedangkan adanya permasalahan dan putusan yang lain, dalam hal ini munculnya dua PK dalam satu perkara dan obyek yang sama, menurut Sayed, itu adalah suatu permasalahan hukum yang berbeda. Artinya, apabila dalam hal sedemikian rupa, maka pihak-pihak lain yang tidak menerima putusan tersebut dapat melakukan upaya hukum lainnya sebagai perlawanan.

"Setiap perkara yang diajukan ke dalam persidangan, itu wajib bagi kami untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus. Tidak ada alasan bagi kami untuk menolak itu. Nanti baru akan kita lihat dari hasil pembuktian apakah benar dan sudah sesuai dengan apa yang didalilkan oleh pihak yang tidak menerima kata," kata pria asal Aceh itu.

Disinggung tentang rencana Ridwan yang akan melaporkan dan mengadukan perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sayed pun mempersilahkan hal itu sebagai hak dari pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan putusan. "Masalah itu diterima atau tidak itu urusan nanti harus dibuktikan dulu. Kalau memang merasa haknya dilanggar ya kami mempersilahkan," tegasnya [KC-02/gp]**.
Post a Comment