CIANJUR, [KC].- Ratusan warga dari berbagai wilayah di Cianjur menghadiri
deklarasi Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Cianjur di areal
Car Free Day jalan KH Abdullah Bin Nuh, Minggu kemari (12/4/2015). Dalam
deklaris tersebut warga yang hadir diajak berpartisipasi melakukan
pengawasan terhadap peredaran miras di Cianjur.
Pada kegiatan
tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan miras. Masyarakat yang
hadir sangat antusias, meski harus berjubel mengingat banyaknya warga
yang sedang berolahraga.
Ketua GeNAM, Fahira Idris mengungkapkan,
kegiatan deklarasi anti miras tersebut digelar sebagai pijakan awal
sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015
tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan
kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
"Gerakan
nasional anti miras ini merupakan bagian kepedulian sekaligus
sosialisasi bahwa terhutung hari Kamis (16/4/2015), minimarket atau
pedagang eceran sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menjual miras. Ini
batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan aturan menteri perdagangan,"
kata Fahira disela kegiatan deklarasi.
Menurut perempuan yang
juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite III DPD RI Senator DKI Jakarta
itu, GeNAM Chapter Cianjur bukan hanya sebatas deklarasi, tetapi akan
terus berlanjut ke tingkat pengawasan. Untuk tindak lanjut gerakan ini
ia mengajak seluruh warga Cianjur untuk melaporkan jika setelah 16 April
nanti masih ada toko atau minimarket yang menjual miras.
"Nanti
akan dibagi wilayah per wilayah untuk melaporkan kepada kami. Laporan
itu akan dikumpulkan untuk selanjutnya di serahkan ke Menteri
Perdagangan, Rahmat Gobel. Kalau sudah diperingatkan sampai tiga kali
masih membandel, maka toko atau minimarket tersebut akan ditutup,"
katanya.
Diakui Fahira, Cianjur dan sekitarnya merupakan daerah
tujuan wisata dan selalu ramai dikunjungi. Hal ini dimanfaatkan oleh
oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan miras. Apalagi
Cianjur letaknya strategis yaitu jalur regional yang menghubungkan
Bandung dan Jakarta.
"Oknum-oknum nakal itu tidak takut walau ada
perda yang sudah melarang keras dan ada sanksi pidana. Ini bisa jadi
kurang sosialisasi, penegakan hukum yang lemah, bupati menjalankan perda
setengah hati, atau memang oknum yang bandel,” ujar Fahira.
.
Namun,
dari beberapa faktor tersebut, kata Fahira, focal point dari
implementasi perda miras adalah Pemkab Cianjur, mulai dari sosialisasi
dan edukasi perda miras dan bahaya miras hingga pencegahan dan
penindakan orang atau badan usaha yang melanggar perda. Menurut Fahira
Perda Anti Miras Kabupaten Cianjur akan terasa manfaat dan dampaknya
jika ada eksekusi nyata di lapangan.
"Itikad baik lahirnya perda
anti miras kita apresiasi, tetapi yang lebih penting implementasinya di
lapangan. Saya banyak dapat laporan dari relawan, hingga saat ini saja
masih banyak minimarket di Cianjur yang menjual bir. Punya perda anti
miras tetapi bir sangat mudah ditemui. Ini
kan aneh,” ujarnya.
Sementara
Wakil Bupati Cianjur Suranto yang hadir pada deklarasi GeNAM
mengatakan, hadirnya GeNAM di Cianjur untuk menyebarkan virus kebaikan
wajib didukung semua elemen masyarakat Cianjur. Hadirnya GeNAM
diharapkan menjadi wadah bagi warga dan mitra Pemerintah Kabupaten
Cianjur untuk menyosialisasikan bahaya dan regulasi miras.
"Kabupaten
Cianjur adalah daerah kesembilan berdirinya Chapter GeNAM. Sebelumnya
GeNAM telah berdiri di Yogyakarta, Bandung, Malang, Bekasi, Depok,
Tangerang Selatan, Palembang, dan Jakarta. Mudah-mudahan ini bisa
dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," kata Suranto [KC-02]**.
GeNAM di Deklarasikan, Awasi Peredaran Miras

Related Article

Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.