HEADLINE
---

Napi Lapas Kelas II B Cianjur Kendalikan Peredaran Sabu

CIANJUR, [KC].- Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Sugeng Heryadi mengakui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepada para pelaku pengedar narkoba jenis sabu, terungkap pengakuan yang cukup mengejutkan. Dari pengakuan mereka kata Sugeng, barang haram itu dikendalikan dari seorang napi yang berada di Lapas kelas IIB Cianjur berinisial WB. Napi tersebut sebelumnya tersangkut kasus narkoba jenis ganja.

"Pengakuan para pelaku barang sabu itu dikendalikan dari Lapas  oleh WN. Ia merupakan napi kasus narkoba jenis ganja yang di vonis lima tahun, saat ini napi tersebut baru satu tahun menjalani hukumannya," kata Sugenang, Kamis (23/4/2015).

Mendapatkan pengakuan dari para pelaku, para petugas kepolisian itu bergegas mendatangi Lapas dan melakukan penangkapan terhadap WN. Dari tangan WN berhasil disita dua buah telepon selular yang selama ini dipakainya untuk berkomunikasi dengan ketiga pelaku yang menjadi anak buahnya dalam mengedarkan sabu di Cianjur.

"Sempat WN tidak mengakui, ia membantah, namun setelah kami temukan telepon selulernya dan kami cocokkan nomor yang dia pakai, WN tidak bisa mengelak lagi. Setelah itu kami interograsi ternyata ia mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatnya dari seorang napi narkoba lainnya yang kini sedang mendekam di Lapas Klas I Cirebon," tegasnya.

Mendapatkan pengakuan bahwa sabu-sabu tersebut melibatkan jaringan antar kabupaten, pihaknya melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian di Cirebon. "Kalau melihat alurnya, dimungkinkan melibatkan jaringan cukup besar. Apalagi ini yang mengendalikan antar napi Cirebon-Cianjur," kata Sugeng.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Atau dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar [KC-02/gp]**.
Post a Comment