HEADLINE
---
deskripsi gambar

Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Agrabinta di Tangkap di Rumah Istri Muda

CIANJUR, [KC].- Setelah buron sekitar 1,5 tahun, akhirnya pelaku pembunuhan sadis satu keluarga berhasil ditangkap tim khusus Polres Cianjur dari kediaman istri muda pelaku didaerah Kampung Cibeber, Desa Cibeber, Kabupaten Sukabumi, Minggu (26/4/2015) lalu. Saat ditangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan yang berarti.

Sebagaimana diketahui, pada 8 Nopember 2013 lalu masyarakat digegerkan atas tewasnya satu keluarga pasangan suami-istri H Juharo (70), Hj Cucu (50) dan anaknya, Nana alias Nanu (20), warga Kampung Sukatani RT 01/04, Desa Sukamanah, Kecamatan Agrabinta, Cianjur. Korban tewas bersimbah darah didalam rumahnya, belakangan diketahui bahwa mereka tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri berinisial A.

Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan sadis itu merupakan hasil penyelidikan dan kerja keras jajaran Tim Khusus dan Satreskrim Polres Cianjur serta penelusuran yang tidak pernah berhenti.
"Pelaku selama ini berpindah-pindah. Itu yang menyulitkan untuk mendeteksinya. Apalagi petunjuk yang didapatkan tidak begitu banyak," kata Dedy.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian dan pengakuan pelaku, pembunuhan itu berawal dari pelaku yang hendak membeli sebungkus rokok di warung milik korban. Namun, uang pelaku ketika itu hanya Rp5 ribu saja, sedangkan harga sebungkus rokok yang hendak dibelinya adalah Rp10 ribu.

Karena uangnya kurang, H. Juhron hanya memberi pelaku separuh bungkus saja. Tapi, hal itu tidak diterima pelaku dan terus memaksa korban untuk memberiknya sebungkus rokok. Meski memaksa, korban berkeras tidak menuruti permintaan pelaku, pasalnya, selama ini, hutang pelaku kepada korban sudah mencapai Rp60 ribu dan sudah lama belum dilunasi.

"Tidak menerima perlakuan korban, pelaku dan korban akhirnya terlibat perseteruan yang terus meninggi. Setelah itu terjadi perkelahian. Karena kalah secara umur dengan pelaku yang jauh lebih muda, korban lantas mengambil sebuah kayu alu yang biasa dipakai untuk menumbuk berukuran sekitar 1,5 meter untuk melawan pelaku yang sudah teramat kalap," jelas Dedy.

Meski berusaha melawan sekuat tenaga, korban tetap tidak bisa mengimbangi kekuatan pelaku yang kemudian malah berhasil merebut kayu alu itu dari tangannya serta langsung mengayunkannya dengan keras ke arah kepala Jauhari. Akibatnya, Jauhari pun langsung pingsan tersungkur tak sadarkan diri.

Mengetahui suaminya tersungkur akibat pukulan kayu alu oleh pelaku, istri korban, berteriak-teriak meminta pertolongan dari warga sekitar. Namun sayang, ketika itu, tidak ada satupun tetangganya yang mendengar permintaan tolong korban. Mendengar teriakan minta tolong pelaku malah menuju dapur dan mengambil sebilah golok dan menyabetkannya kepada istri korban hingga tewas.

"Korban sempat menahan sabetan golok pelaku dengan kedua tangannya. Tapi sabetan selanjutnya langsung mengenai korban yang langsung meninggal di tempat," kata perwira Polisi asal Malang itu.

Aksi keji nan sadis pelaku tidak berhenti sampai di situ, setelah menghabisi nyawa istri korban Juhron dengan sabetan bertubi-tubi pada beberapa bagian tubuh, ia lalu menghampiri korban H. Juhron yang masih dalam kondisi pingsan untuk melakukan hal yang sama seperti yang ia lakukan kepada istrinya.

Mendengar keributan, anak korban yang tengah berada di dalam kamar akibat sakit sehabis kecelakaan, berteriak. Namun pelaku yang sudah kalap menghampirinya. Tanpa ampun pelaku secara sadis menyabetkan goloknya ke korban Nana yang sudah tidak berdaya.

"Setelah membunuh pelaku berupaya membuang golok serta pakaian yang dipakai ketika menghabisi nyawa korban ke sungai Cibuni untuk menghilangkan jejak. Pelaku pun langsung kabur ke beberapa wilayah termasuk ke dalam hutan-hutan hingga ke puncak Sawo Tratap sampai dengan ke Sukabumi dan menikah dengan seorang perempuan di Desa Cibeber, Kabupaten Sukabumi," katanya.

Hingga akhirnya pelarian pelaku berhasil dideteksi oleh tim khusus dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan 340 KUHPidana atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan hingga saat ini terhadap pelaku, dalam menjalankan aksinya sendirian dan terencana. Tapi kita akan tetap dalami dan kembangkan ada tidaknya melibatkan orang lain," tegas Dedy [KC-02/gp]**.
Post a Comment