CIANJUR, [KC].- Para Sekretaris Desa (Sekdes) yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Kabupaten Cianjur tahun 2015 ini tidak akan mendapatkan
penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes). Padahal sebelumnya para Sekdes menerima Siltap
yang bersumber dari APBDes.
"Disinilah bedanya, sejak diluncurkannya dana desa, semuanya diatur
dengan jelas. Pos-pos anggaran mana saja yang boleh dan yang tidak
dibolehkan. Siltap itu juga harus masuk kedalam APBDes, termasuk nilai
besarannya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa (BPM-PD) Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, Jum'at (17/4/2015).
Dikatakan Budhi, terkait masalah Siltap bagi Sekdes PNS, pihaknya baru
akan mempertanyakan kepada kementerian desa. Kalau berdasarkan peraturan
yang ada PNS itu memang tidak diperbolehkan. Hanya saja untuk PNS
Sekdes, itu sistem pengangkatannya juga istimewa berbeda dengan PNS
umum.
"Untuk itulah kami akan mempertanyakan, jangan sampai nanti disalahkan.
Untuk tahun ini Siltapnya ditangguhkan dulu sebelum ada kejelasan.
Biasanya Sekdes itu mendapatkan Siltap 70 persen dari pendapatan kades,
dan kebawah setingkat kasi atau kaur sekitar 50 persen," paparnya.
Penggunaan dana desa bantuan dari pemerintah pusat itu diantaranya bisa
dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan, pembangunan desa, perekonomian
yang lebih ke bumdes. "Untuk Siltap di Cianjur itu bisa mencapai
rata-rata minimal Rp 180 juta per tahun dan besarnya rata-rata Rp 2 juta
per bulan," katanya.
Sementara itu bantuan dana desa yang diberikan pemerintah pusat kesetiap
desa mengharuskan pemerintahan desa harus benar-benar meningkatkan
sumber daya manusianya. Untuk suksesnya penyaluran dana desa, pigaknya
telah beberapa kali melakukan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan
kualitas SDM desa.
"Kita harapkan, beberapa kecamatan menyelenggarakan bintek per wilayah
supaya desa lebih faham dan mengerti. Kita harus bisa membuat desa
pintar artinya mampu membuat perencanaan dalam pengelolaan keuangan baik
perencanaan maupun pelaksanaan," kata Budhi.
Ia juga berharap setelah adanya sarjana pendampig bisa mengarahkan
sehingga perangkat desa bisa mampu kedepan. "Jangan sampai muncul
istilah broker, ini sangat bahaya,. Apalagi masalah spj harus sesuai
pelaksanaan," tegasnya [KC-02]**.
Sekdes PNS Tidak Dapat Siltap Tahun 2015
Kabar Cianjur
4:54:00 AM
0
Related Article
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.