CIANJUR, [KC].- Seorang PNS dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten
Cianjur, Deden Kurniadi (49), ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Cianjur, Selasa (31/3/2015). Ia ditangkap dirumahnya di
Kampung Kebon Sawo RT 04 RW 01, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cialku,
terkait dugaan penipuan proyek fiktif dilingkungan Disdik Cianjur. Atas
aksinya itu, pelaku berhasil menguras uang korbannya mencapai Rp 1,4
miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur,
Marolop Pandiangan, mengatakan, eksekusi terhadap Deden ini dilakukan
setelah pihaknya menerima surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)
Nomor 306/Pid/2014 tertanggal 8 Juli 2014. Namun, surat putusan itu
sendiri baru diterima Jaksa Penuntut umum (JPU) pada 17 Desember 2014
lalu.
“Selama ini terpidana selalu mengajukan banding baik ke
Pengadilan Tinggi Bandung hingga ke kasasi MA. Tapi bandingnya semua
ditolak. Setelah ada putusan MA ini kami berupaya mencarinya dalam dua
bulan terakir, dan baru saat ini bisa kami eksekusi," Maralop di Kejari
Cianjur usai menjebloskan Deden ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B
Cianjur.
Kasus yang membelit Deden kata Marolop, tidak lain
perkara tindak pidana penipuan dan dikenakan pasal 378 KUHPidana. Dalam
menjalankan aksinya Deden tidak sendirian. Ia bekerjasama dua terpidana
lain yang hingga saat ini juga masih mendekam di LP Cianjur. Adapun dua
terpidana lain adalah Ajat Kurnia dan Nanda Sarip.
“Terpidana ini
menjadi kaki-tangan dari kedua pelaku yang sudah ditahan di LP. Dia
berperan untuk membantu meyakinkan korban agar percaya bahwa dia bisa
memberikan proyek pengadaan alat dan perlengkapan pendidikan di Disdik
Kabupaten Cianjur. Padahal proyek itu sendiri adalah proyek fiktif,”
terang Marolop.
Marolop menambahkan, akibat penipuan yang
dilakukan oleh para terpidana itu, korban atas nama Apul Halomoan
Marpaung, warga Bandung, menderita kerugian yang cukup besar hingga
mencapai Rp1,4 miliar. "Korban meyakini karena Deden itu PNS Disdik,
maka korban juga menjadi percaya dan tidak sadar bahwa ia sedang
diperdaya dengan memberikan sejumlah uang," tegasnya.
Penangkapan
Deden dilakukan setelah Kejari Cianjur mendapatkan informasi bahwa ia
sedang ada di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, pengintaian pun
langsung dilakukan pada Senin (30/3) malam. Meski sudah bisa memastikan
keberadaan Deden, petugas Kejari itu tidak langsung melakukan
penangkapan.
"Kami baru bisa mengeksekusi pagi harinya. Itu
dilakukan dengan meminta kerjasama ketua RT setempat dan pihak
kepolisian. Selama ini kami juga sudah memantau gerak-geriknya. Tidak
ada perlawanan dari yang bersangkutan. Dia sendiri saat itu ada di
lantai dua rumahnya,” jelas Marolop.
Kepala Kejari Cianjur,
Wahyudi, menambahkan, selama ini pihaknya telah berupaya bekerjasama
dengan Disdik Cianjur untuk mengeksekusi yang bersangkutan. Namun
sepertinya sudah tidak kooperatif lagi. "Sudah tidak kooperatif, tidak
perlu melakukan pemanggilan, sudah ada kekuatan hukum tetap, langsung
eksekusi saja. Terpidana harus menjalani pidana kurungan selama satu
tahun,” tegas Wahyudi.
Tindak pidana penipuan yang dilakukan
Deden cs tersebut dilakukan pada tahun 2010 lalu. Dua terdakwa lain yang
menjadi otak penipuan, Ajat Kurnia dan Nanda Sarip yang merupakan
kontraktor sudah diputus pengadilan pada Februari tahun lalu. Proyek
fiktif itu muncul ketika dua terpidana lainnya berupaya mencari pinjaman
modal kepada korban, sebesar Rp 1,4 miliar.
Keduanya meyakinkan
korbannya jika uang itu akan digunakan sebagai modal proyek pengadaan
buku di lingkungan Disdik Kabupaten Cianjur. Untuk lebih meyakinkan
korbannya, Ajat Kurnia dan Nanda Sarip berkonspirasi dengan membawa
Deden ke korbannya agar memberikan keterangan bahwa proyek tersebut
benar ada di lingkungan Disdik Kabupaten Cianjur. Namun pada
kenyataannya, proyek itu tak pernah ada dan uang korban sebesar Rp 1,4
miliar pun raib [KC-02/gp]**.
Comments1
erin darusalam wartawan juga terlibat....segera tangkap
ReplyDeleteTerima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.