CIANJUR, [KC],- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil meringkus dua orang remaja pengedar ganja yang sudah siap edar. Dalam penangkapan kedua remaja itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering yang masih belum sempat diedarkan seberat 500 gram atau 0,5 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Sugeng Heryadi, mengatakan kedua remaja pengedar narkoba tersebut ditangkap pada Selasa (2/6/2015) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pajagan RT 03/RW 01 Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Dikatakan Sugeng, penangkapan terhadap dua remaja pengedar barang haram tersebut tidak terlepas adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya bahwa seringkali ada transaksi terlarang. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah pada pelaku.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur itu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AS (19) yang merupakan pengangguran, warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.
Tertangkapnya AS menjadi pintu pembuka untuk mengarah ke tersangka lainya. Petugas kembali berhasil menangkap RA (20) yang berprofesi sebagai seorang buruh di salah satu pabrik di Kota Sukabumi. RA sendiri, kata Sugeng, ditangkap di rumahnya di Kampung Cibaduyut RT 03/RW 10 Desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong.
"Kedua pelaku kami tangkap tidak pada waktu bersamaan, keduanya kami tangkap secara terpisah. Hanya untuk barang buktinya kami dapatkan dari rumah AS," jelas Sugeng, saat dihubungi Jum'at (5/6/2015).
Hasil keterangan dari para pelaku, kata Sugeng, barang haram itu didapat dari daerah Kota Sukabumi. Barang yang belum sempat diedarkan itu dibeli pelaku bila dirupiahkan bernilai sekitar Rp1,2 juta. "Sudah satu bulan kami intai, akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku," katanya.
Berdasarkan dari pengakuan kedua pelaku, mereka adalah pemain baru karena penjualannya sendiri masih di sekitar wilayah Gebrong. Namun demikian Sugeng menyebut bahwa pelaku masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi diwilayah Cianjur. "Mereka itu terlibat jaringan peredaran narkoba, apalagi jika melihat barang buktinya yang mencapai setengah kilogram, ini lumayan besar," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel jeruji besi.
Pihaknya akan menjerap para pelaku dengan pasal 112 KUHPidana karena memiliki, menyimpan dan menguasai zat adiktif berbahaya berupa narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda sedikitnya sebesar Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Kedua pelaku juga akan kami jerat dengan pasal 114 KUHPidana karena menjual narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," papar Sugeng [KC-02/gp]**
Home
berita cianjur
Hukum
kabar cianjur
kasus narkoba
kriminalitas
Dua Remaja Pengedar Ganja "Ditewak" Sat Narkoba
Trending Now
-
K.H. Abah Jin Kabar Cianjur - SEPINTAS mendengar namanya, terbayang gambaran menakutkan. Pada hal sebenarnya jauh dari kesan angker ata...
-
CIANJUR,[KC],- Status Sekolah Standar Nasional (SSN) menjadi tumpuan dan harapan bagi para pelaku pendidikan maupun masyarakat yang b...
-
Telah disadari bersama bahwa saat ini pendidikan sudah menjadi kebutuhan bagi umat manusia, hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya...
-
CIANJUR,[KC],- Sekolah Menengah Kejuruan Islam Terpadu (SMKIT) Nurul Huda telah menjalin kerjasama melalui Naskah Kesepakatan Bersama denga...
-
CIANJUR, (KC).- Pemahaman dan pengamalan tiga pilar budaya Cianjur Ngaos, Mamaos dan Maenpo secara mendalam akan menentukan sikap moral bang...