BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Sengketa Bapak dan Anak Berujung Eksekusi

CIANJUR, [KC].- Ketegangan mewarnai eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur atas bangunan rumah yang selama ini dipergunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas 3 kilogram, di jalan Mochammad Yamin, Cianjur, Senin (8/6/2015). Tanda-tanda ketegangan tersebut sudah terlihat sejak awal akan dilaksanakan eksekusi pengosongan.
Pihak yang merasa memiliki bangunan yakni Daniel Sendjadja secara mentah-mentah melakukan penolakan terhadap jalannya eksekusi. Saat Pengadilan Negeri (PN) Cianjur membacakan surat putusan eksekusi, keluarga Daniel Sendjadja bersama pengacaranya tetap ngotot menolak jalannya eksekusi.
Ketegangan semakin memuncak saat pihak keluarga Daniel meneriakkan bahwa lelang rumah yang dieksekusi cacat hukum. Saat dilelang pemilik lahan itu bukan atas nama Daniel. Padahal bangunan yang dipakai gudang gas elpiji 3 kg itu milik Daniel Sendjadja berdasarkan sertifikat hak milik nomor 577.
Aksi saling dorong antara massa Polisi, PN, TNI dengan pihak keluarga yang dibantu salah satu ormaspun tidak bisa dihindari. Daniel Sendjadja terlihat histeris sambil berteriak "maling, maling, maling,". Namu itu tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian menggiringnya keluar dari areal eksekusi.
Sementara itu eksekusi yang di lakukan PN Cianjur tersebut merupakan bagian dari rangkaian eksekusi lainya. Setidaknya ada empat titik yang dieksekusi oleh PN Cianjur yakni di Jalan Raya Bandung Desa Bojong, di Jalan Raya Bandung Desa Cibiuk, di Jalan Mochammad Ali Desa Ciranjang, dan di Jalan Raya Cibeber Desa Cipetir.
Panitera PN Cianjur, Yus Rusyana menjelaskan, apa yang dituhkan Daniel kalau eksekusi cacat hukum langsung dibantahnya. Berdasarkan data putusan bahwa perkaranya sudah inkrah mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung.
"Sebenarnya eksekusi ini bisa dibatalkan, ditangguhkan, atau dicabut jika ada surat perintah dari Ketua PN, ini kan tidak ada. Kalau misalkan nanti pihak yang tidak setuju kemudian melakukan gugatan kemudian menang, ya kami kembalikan kepada yang menang," ujar Yus.
Kuasa Hukum Daniel Sendjadja, Herna Sutana mengaku mendapatkan bukti bahwa semua aset yang di eksekusi masih dalam proses hukum. Objek yang disengketakan, dilelang, dan dieksekusi data-datanya salah. Pihaknya mempertanyakan kenapa masih dilakukan eksekusi.
Menurut Herna, salah satu data yang salah saat lelang bahwa lahan itu atas nama. Umayah. Padahal lahan itu milik Daniel Sendjadja. "Kenapa lelangnya masih tetap berjalan, padahal sudah jelas kalau objek yang dilelangnya tidak jelas, terlihat dipaksakan," katanya.
Lebih mengherankan lagi, dengan cara bicara yang cepat, Joseph menggugat Daniel karena telah merugikan PT Mekar Leo. Padahal, Daniel bukanlah anggota bahkan pengurus perusahaan penyalur elpiji itu. "Ini sangat aneh, kita tetap akan berjuang mempertahankannya," katanya.
Diketahui bahwa Daniel kalah setelah didugat perdata oleh ayah kandungya sendiri, Joseph Sendjadja. Daniel dituding merugikan perusahaan, PT Mekar Leo yang dipasrahkan Joseph kepadanya dengan total kerugian mencapai Rp 8.077.073.000. Joseph pun memenangkan gugatan perdata itu mulai di tingkat PN Cianjur sampai di tingkat Mahkamah Agung [KC-02]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!








Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.