CIANJUR, [KC].- Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh mengijinkan pegawainya mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal itu dibolehkan jika pegawai yang bersangkutan benar-benar membutuhkan kendaraan dinas, lantaran tidak memiliki kendaraan pribadi untuk mudik.
"Jika sangat terpaksa harus menggunakan kendaraan dinas karena tidak memiliki kendaraan lain diperbolehkan untuk dipakai mudik. Jika terpaksa ya," kata Tjetjep saat dihubungi suatu kegiatan, Jum'at (3/7/2015).
Diungkapkan Tjetjep, sejauh ini belum ada perintah khusus larangan penggunaan kendaraan dinas. Dari pemerintah pusatpun masih terjadi kesimpangsiuran. Untuk di Cianjur sendiri, setiap tahunnya, tidak dipermasalahkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Hanya saja yang perlu ditekankan bahwa PNS itu harus bertanggungjawab terhadap aset daerah yang mereka gunakan.
"Informasi petunjuk dari pusat juga ada yang membolehkan, ada juga yang tidak, kalau memang sangat dibutuhkan bisa saja digunakan. Namun segala bentuk kebutuhan seperti bensin dan yang lainnya menjadi kewajiban pribadi PNS yang menggunakan, termasuk perawatannya," kata Tjetjep.
Sementara itu berdasarkan data Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur, setidaknya terdapat 422 kendaraan dinas roda empat yang digunakan pegawai dilingkungan Pemkab Cianjur. Sebanyak 37 kendaraan digunakan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sementara kendaraan dinas paling banyak dipakai di Dinas Kesehatan 71 mobil, DPKAD 69 mobil dan Setda 45 mobil. Selain roda empat, Pemkab Cianjur memiliki kendaraan roda dua sebanyak 3.133 unit.
"Setiap tahunnya tidak ada larangan kendaraan dinas digunakan mudik. Hanya saja, para pengguna diminta berhati-hati dan menjaga kendaraan tersebut selama digunakan untuk mudik," kata Kepala Bidang Aset DPKAD Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
Pendapat beragam terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik belakangan terjadi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan) Yuddy Chrisnandi memperbolehkan mobis dinas untuk digunakan mudik. Sedangkan pendapat berbeda disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan KPK juga melarang kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Asep Saepul (41) warga Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur juga memiliki pendapat tersendiri. Menurut pria yang aktiv diberbagai organisasi kemasyarakatan itu bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik harus dilihat urgencynya. Jika benar-benar dibutuhkan ia menganggap tidak masalah.
"Bagi pejabat yang jujur saya rasa tidak masalah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, terkecuali bagi pejabat yang benar-benar sudah tercukupi, malah sebaliknya harus malu jika menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Intinya semuanya tergantung urgencynya," katanya [KC-02/is]**
Home
berita cianjur
cianjur ciranjang
cianjur jawa barat
cianjur map
cianjur selatan
cianjur wisata
hotel cianjur
ikan bakar cianjur
kabar cianjur
pemerintah
pemerintahan
Bupati Cianjur Ijinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik
Bupati Cianjur Ijinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik
Admin
Saturday, July 4, 2015 | 2:57:00 AM WIB
Last Updated
2015-07-03T21:26:44Z
berita cianjurcianjur ciranjangcianjur jawa baratcianjur mapcianjur selatancianjur wisatahotel cianjurikan bakar cianjurkabar cianjurpemerintahpemerintahan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Telah disadari bersama bahwa saat ini pendidikan sudah menjadi kebutuhan bagi umat manusia, hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya...
-
CIANJUR,[KC],- Status Sekolah Standar Nasional (SSN) menjadi tumpuan dan harapan bagi para pelaku pendidikan maupun masyarakat yang b...
-
CIANJUR, [KC].- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur melayangkan surat himbauan kepada enam perusaha...
-
K.H. Abah Jin Kabar Cianjur - SEPINTAS mendengar namanya, terbayang gambaran menakutkan. Pada hal sebenarnya jauh dari kesan angker ata...
-
CIANJUR,[KC],- Sekolah Menengah Kejuruan Islam Terpadu (SMKIT) Nurul Huda telah menjalin kerjasama melalui Naskah Kesepakatan Bersama denga...