BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Rp 3 M Untuk Bebaskan Lahan di Gunung Padang

CIANJUR,[KC],-  Untuk membebaskan lahan di zona inti Situs Megalitikum Gunung Padang, Pemkab Cianjur pada tahun 2015 ini menganggarkan sebesar Rp 3 miliar. Jumlah tersebut diprediksikan masih jauh dari mencukupi untuk pembebasan lahan yang mencapai 29,1 hektar itu.

Kepala Dinas Kebudayaan ϑαπ Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, H. Dedi Supriadi mengungkapkan, pembebasan lahan di zona inti Situs Gunung Padang saat ini masih dalam proses. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar sudah dilakukan menunggu proses lanjutan.

"Prosesnya masih berjalan, termasuk pendataan lahannnya. Pembebasannya sendiri akan dilkukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata H. Dedi saat ditemui disela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim ϑαπ kaum duafa di komplek Perumahan Gadung Permai, Minggu (5/7/2015).

Diktkan Dedi, berdasarkan hasil penelitian telah ditetapkan bahwa zona inti Situs Gunung Padang mencapai 29,1 hektar. Dalam pembebasan lahannya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi ϑαπ kabupaten.

"Untuk pusat alokasi anggarannya tahun ini mencapai Rp 7 milir, provinsi Rp 5 miliar dan kabupaten sebesar Rp 3 miliar. Ini untuk pembebasan zona inti, tapi secaara bertahap. Kalau tidak tuntas tahun ini akan dilaksanakan tahun 2016," paparnya.

Terus Meningkat
Sementara itu, semakin seringnya pemberitaan tentang situs Gunung Padang disejumlah media, berdampak pula terhadap jumlah pengunjung yang semkin meningkat. Perlu pengaturan khusus terhadap pengunjung yang jumlahnya terus bertambah.

"Kita akan mulai mengatur jumlah pengunjung. Nantinya akan ditentukan berapa banyak jumlah atau kapasitas maksimal diareal situs. Itu akan dilakukan setelah areal lahan yang masuk zona inti telah dibebaskan seluruhnya," kata Dedi.

Disinggung kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dedi menegaskan bahwa belum ada PAD yang disumbangkan dari banyaknya kunjungan ke situs Gunung Padang. Saat ini pemungutan retribusi masih dilakukan oleh pemerintahan desa setempat.

"Kalau retribusi untuk PAD belum ada, saat ini baru untuk desa yang dilakukan berdasarkan peraturan desa (Perdes). Kalupun sekarang ada Perda, belum bisa dilaksanakan, karena baru saja di syahkan," jelas Dedi [KC-02]** 






Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.