CIANJUR, [KC].- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat mengingatkan
dua bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang telah
mendaftarkan dirinya untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak, 9 Desember 2015 mendatang di Cianjur agar tidak
mendompleng APBD. Dua bapaslon tersebut merupakan bagian dari tiga
bapaslon yang diketahui masih merupakan petahana..
Divisi
Sosialisasi Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih,
menegaskan hal itu usai melakukan sosialisasi aturan kampanye pilkada
serentak yang tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
serta PKPU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota di Hotel Bydiel, Selasa (11/8).
Mengingat ada
kaitannya dengan petahana itu, dua bapaslon dalam Pilkada Cianjur itu
diminta agar keduanya tidak memanfaatkan dan mendompleng kegiatan,
program, kerja, fasilitas dan lain sebagainya yang didanai oleh APBD
setempat.
Pihaknya tidak menampik, jika berbicara kemungkinan
bisa saja kegiatan pendomplengan APBD itu untuk menguntungkan salah satu
bapaslon. Apalagi jika mengingat bapaslon memiliki kaitan dengan
petahana sudah barang tentu memiliki akses dan kemudahan dengan APBD.
"Kemungkinan
untuk itu memang akan selalu ada, di mana pun dan oleh siapa pun itu.
Tapi itu harus ada pembuktian yang jelas dan kuat," katanya.
Nina
menjelaskan, dengan memakai dan mendompleng APBD untuk kegiatan
kampanye, sesuai aturan dan hukum yang berlaku, secara otomatis dianggap
sebagai sebuah pelanggaran. Karena itu, ia memastikan, ada sanksi yang
bakal diberikan kepada pasangan yang terbukti melakukan hal tersebut.
Adapun
sanksi paling berat yang bisa diberikan kepada pasangan yang dianggap
melanggar aturan kampanye adalah pencabutan atau pembatalan atas
pencalonannya dalam pilkada serentak 2015.
"Sanksinya jelas.
Yaitu pencabutan atau pembatalan pencalonannya. Tidak ada alasan apapun
yang membernarkan untuk mendompleng APBD. Karena itu adalah
pelanggaran," tegas Nina.
Diungkaapkanya masa kampanye sendiri
baru akan dimulai pada 27 Agustus 2015 mendatang atau tiga hari setelah
penetapan pasangan calon yakni 24 Agustus 2015. Adapun masa kampanye
sendiri berlangsung cukup panjang hingga 5 Desember 2015.
"Masa
kampanye itu terbagi dalam dua jenis yakni untuk semua jenis kampanye
dimulai dari 27 Agustus sampai 5 Desember 2015 dan jenis kampanye berupa
iklan di media massa pada 22 November 2015," jelasnya [KC-02/gp]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.