Iklan

iklan

Panwas-KPU Diminta Tegas, Kampanye Suranto Diduga Pakai Fasilitas Negara

Friday, October 9, 2015 | 8:58:00 AM WIB Last Updated 2015-10-09T05:49:36Z
CIANJUR, [KC].- Tim advokasi hukum relawan pasangan BERIMAN  (Bersama Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman), Andi Syarif Hidayatullah (Andi Tar) mempertanyakan kinerja Panwaskab dan KPUD Cianjur tentang status  wakil bupati Cianjur Suranto (incumbent). Alasannya, Suranto selain masih menjadi wabup, dia juga kini menjadi calon bupati Cianjur. Padahal aturannya sudah sangat jelas sekali.           

Andi memaparkan, baik massa kampanye dan di luar kampanye, Suranto selalu memakai fasilitas negera. Di antaranya mobil dinas, dan anggaran perjalanan dinas. "Kami sudah memiliki bukti-bukti dan aturan yang kuat, terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata dia.

Andi mencontohkan, ketika massa kampanye nomor urut 2 pasangan Irvan Rivano Muchtar dan Herman Suherman. Dengan jabatan wakil bupati-nya yang kontroversial, Suranto banyak melaksanakan kampanye pula melalui keliling kunjungan kerja ke dinas atau ke pemerintahan di tingkat kecamatan.
 
Dalih yang dipakainya adalah jabatan wakil bupati. Iring - iringan mobil patwal Suranto tapi dibelakangnya ada mobil dengan brending pasangan nomor urut 3 Suranto-Adwin Rahadian juga selalu hadir.

"Publik juga mengetahui hal itu. Disini harus ada ketegasan dari Panwaskab dan KPUD, dan harus mempublikasikan kepada masyarakat tentang kontroversi status Suranto/wakil bupati, karena aturan-nya sudah sangat jelas" tegasnya.

Andi Tar menjelaskan, sebagai seorang incumbentyang mencalonkan kembali, ada aturan di PKPU No. 7 tahun 2015 pasal 66 hurup h.  Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah .  Kemudian  dilanjutkan dalam pasal 70 ayat 1 yang berbunyi "1 Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kata dia, pihaknya mendorong Panwaskab dan KPUD untuk membuka mata terhadap kegiatan pemerintah yang melibatkan Wabup Cianjur Suranto.  Pihaknya juga memberikan peringatan (warning), kepada Panwaskab dan KPUD apabila tidak ada tindakan atau publikasi kejelasan status wakil bupati, maka pihaknya akan menggeruduk ke dua lembaga tersebut.
"Ini kami lakukan agar tercipatnya proses Pilkada yang adil dan terbuka. Harus diingat juga, sebagai pejabat negara, wakil bupati diatur dan diawasi oleh aturan ketat," tegasnya [KC-02/dak]**

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwas-KPU Diminta Tegas, Kampanye Suranto Diduga Pakai Fasilitas Negara

Trending Now

Iklan

iklan