CIANJUR, [KC].- Pasangan Irvan Rivano Muchtar-Herman Suherman (Beriman)
dipastikan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Cianjur 2015. Kepastian tersebut didapat setelah Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak gugatan pasangan Suara (Suranto dan Aldwin Rahadian) pada
sidang yang digelar, Kamis (21/1/2016) sore.
MK dengan tegas
menerapkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 terkait ambang
batas selisih suara. Dengan ditolaknya gugatan Suara, pasangan Beriman
(Bersama Irvan Rivano Muchar dan Herman Suherman) maka akan segera
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Cianjur sebagai pemenang untuk
menjadi bupati dan wakil bupati Cianjur periode 2016-2021.
Tim
Advokasi dan hukum pasangan Beriman, Dedi Mulyadi didampingi Andi Syarif
Hidayatulloh mengungkapkan, kemenangan IRM-Herman sudah diprediksikan
dari awal setelah mencermati gugatan pasangan lawan. Gugagatan MK hanya
mempersoalkan masalah selisih suara.
Ditegaskan Toser, MK
konsisten atas amanat Undang-Undang No 8 tahun 2015 pasal 158 ayat 2
tentang selisih suara. "MK memang konsisten dengan ambang batas
tersebut," paparnya.
Sekretatis pemenangan Beriman, Lefi Ali
Firmansyah memaparkan, hasil putusan MK yang menolak gugatan pasangan
Suara menguatkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur 9
Desember 2015 lalu yang memenangkan pasangan Beriman. Dengan kemenangan
ini, pasangan Beriman sudah menyiapkan program berbasis rakyat. "Kita
ingin cianjur lebih maju dan agamis sesuai visi misi Beriman," tegasnya.
Calon
bupati Cianjur terpilih Irvan Rivano Muchtar mengucapkan terima kasih
kepada masyarakat Cianjur yang telah memberikan kepercayaan kepada
pasangan Beriman. "Kepercayaan ini akan di emban sebaik mungkin melalui
bekerja-bekerja-bekerja untuk Cianjur maju dan agamis," ungkapnya [KC-02/dak]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.