Bidang Pertambangan PSDAP Tak Miliki Kewenangan
5:10:00 AM
CIANJUR, [KC].- Bidang Pertambangan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur kini tak memiliki kewenangan sedikitpun terkait masalah pertambangan. Padahal jika ada suatu persoalan dengan masalah pertambangan, bagian pertambangan Kab. Cianjur yang selalu dipersoalkan.
"Saat ini kita tidak memiliki kewenangan apa-apa. Masalah perijinan juga sudah ditarik ke provinsi. Kita hanya sebagai pegawai bagian pertambangan, tapi hanya sebatas pegawai, tugas yang sebelumnya menjadi kewenangan kami semua sudah diambil alih," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas PSDAP Kab. Cianjur, Iman Budiman, Rabu (3/2/2016).
Dikatakan Iman, pengambil alihan kewenangan pertambangan Kabupaten itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja sejak diambil alih pada tahun lalu itu, belum ada kejelasan terhadap pegawai dibidang pertambangan.
"Edaran Mendagri tentang penyerahan P3D (Personal Prasarana dan Dokumen ) mengacu pada undang-undang itu harus dilaksanakan. Hanya saja sampai saat ini kami belum ada kejelasan, artinya tugas dan kewenangan kami di daerah harus ngapain pasca ditariknya semua kewenangan pertambangan," kata Iman.
Pihaknya berharap, pemerintah melalui pemerintah provinsi segera membuat regulisi untuk kejelasan status kepegawaian bidang pertambangan. "Kita ingin suatu kejelasan, apakah kita menjadi pegawai provinsi atau sifatnya pembantuan. Kalau sekarang kita masih ngambang, mau ngerjain apa?," tegas Iman.
Kendati belum ada kejelasan, pihaknya tetap menjalankan pekerjaan. Meskipun pekerjaan itu hanya sifatnya melakukan pemantauan. "Kita hanya melakukan pemantauan saja terhadap aktivitas pertambangan, tidak lebih," katanya.
Diakuinya sejak kewenangan diambil alih, sejumlah keluhan masih saja datang ke PSDAP. Masyarakat masih menganggap bahwa masalah pertambangan ditangani PSDAP. "Masih ada yang belum tahu kalau kewenangan kami diambil alih. Karena masih baru, masih perlu sosialisasi," jelas Iman [KC-02]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
"Saat ini kita tidak memiliki kewenangan apa-apa. Masalah perijinan juga sudah ditarik ke provinsi. Kita hanya sebagai pegawai bagian pertambangan, tapi hanya sebatas pegawai, tugas yang sebelumnya menjadi kewenangan kami semua sudah diambil alih," kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas PSDAP Kab. Cianjur, Iman Budiman, Rabu (3/2/2016).
Dikatakan Iman, pengambil alihan kewenangan pertambangan Kabupaten itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja sejak diambil alih pada tahun lalu itu, belum ada kejelasan terhadap pegawai dibidang pertambangan.
"Edaran Mendagri tentang penyerahan P3D (Personal Prasarana dan Dokumen ) mengacu pada undang-undang itu harus dilaksanakan. Hanya saja sampai saat ini kami belum ada kejelasan, artinya tugas dan kewenangan kami di daerah harus ngapain pasca ditariknya semua kewenangan pertambangan," kata Iman.
Pihaknya berharap, pemerintah melalui pemerintah provinsi segera membuat regulisi untuk kejelasan status kepegawaian bidang pertambangan. "Kita ingin suatu kejelasan, apakah kita menjadi pegawai provinsi atau sifatnya pembantuan. Kalau sekarang kita masih ngambang, mau ngerjain apa?," tegas Iman.
Kendati belum ada kejelasan, pihaknya tetap menjalankan pekerjaan. Meskipun pekerjaan itu hanya sifatnya melakukan pemantauan. "Kita hanya melakukan pemantauan saja terhadap aktivitas pertambangan, tidak lebih," katanya.
Diakuinya sejak kewenangan diambil alih, sejumlah keluhan masih saja datang ke PSDAP. Masyarakat masih menganggap bahwa masalah pertambangan ditangani PSDAP. "Masih ada yang belum tahu kalau kewenangan kami diambil alih. Karena masih baru, masih perlu sosialisasi," jelas Iman [KC-02]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!