HEADLINE
---
deskripsi gambar

Humas PLN Cianjur : Mau Pasang Listrik Baru, Hubungi Call Centre 123

CIANJUR [KC],-  Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sulit dan mahalnya melakukan pemasangan listrik baru,dan ada beberapa biaya lain nya yang tidak di fahami oleh masyarakat,  sulitnya melakukan pemasangan baru serta tingginya biaya pemasangan hingga jutaan rupiah, karena itu, PLN Area Cianjur  meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan calo listrik.

Humas PLN Area Cianjur, Bambang Suprianto mengatakan, "Pasang baru itu mudah, tidak mahal dan tidak sulit”tegas nya. Kemudian ia juga menjelaskan,bahwa untuk masyarakat yang menginginkan pemasangan baru, perubahan daya atau hal lain nya mengenai kelistrikan cukup datang ke PLN terdekat atau telepon ke Call center kami di  123 dari telepon rumah atau (022) 123 dari telepon selular, dan petugas kami siap melayani 24 jam sehari,7 hari seminggu.

Bambang menambahkan untuk persyaratan  hanya fotokopi KTP, denah lokasi rumah yang akan dialiri listrik atau ID pelanggan tetangga terdekat, serta kontak person. sementara untuk biaya yang dikeluarkan pelanggan ke PLN hanya biaya penyambungan.

Sedangkan untuk permohonan pasang baru dan perubahan daya,untuk pelanggan rumah tangga Daya 450 dan 900 VA ,dapat dilayani dengan nenunjukan dan menyertakan Fotocopy salah satu dokumen yang di terbitkan pemerintah seperti, Kartu Keluarga Sejahtra (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau surat keterangan dari Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Hal ini dimaksudkan agar subsidi tepat pada sasaran tegasnya.

Selain itu Bambang menjelaskan bahwa masyarakat pun harus mengerti, tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggungjawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, instalatir listrik dan lembaga pemeriksa instalasi.

Batas Kewenangan PLN dalam  proses penyambungan baru listrik, mulai dari  pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas & Pengukur (Kwh Meter & MCB), penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) & menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN.

Pelanggan bertanggungjawab atas instalasi rumah/bangunan. Dalam memasang Instalasi, pelanggan dapat menghubungi instalatir listrik,  dan untuk dalam kepengurusan SLO pelanggan dapat berhubungan langsung dengan lembaga pemeriksa instalasi, sedangkan Instalatir Listrik seperti yang tergabung dalam AKLI, AKLINDO, dan ASKOMELIN serta lainnya bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah/bangunan pelanggan.

Selain itu ada lembaga lain yakni Lembaga pemeriksa yang bertugas untuk memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik tegangan rendah  yang sudah di pasang oleh instalatir listrik dan selanjutnya mengeluarkan sertifikat laik operasi yang menyatakan bahwa Instalasi dalam rumah/bangunan pelanggan aman dan memenuhi standar instalasi.

Bagi masyarakat cianjur yang akan berkonsultasi langsung dapat menghubungi Konsuil Area Cianjur dengan alamat BTN Griya Nugratama Block C IV No.5 Pasir Hayam  Cianjur. Telp. / Fax: 0263 – 22618844, dan IPPLN Area Cianjur di Jl.Gatot mangku Praja No.2 Nagrak – Cianjur        tlp / sms di 081312303331.

Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi “setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi”
Bagi pengoperasian instalasi yang Tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi, sebagai mana di cantumkan didalam pasal 54 ayat 1 di jelaskan bahwa “setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat 4 maka di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

“Kami harap masyarakat  yang akan melakukan pemasangan baru terhindar dari calo,dan memahami prosedur pasang baru, bahwa pihak PLN  tidak akan mengoprasikan tenaga listrik pelanggan,sebelum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Lembaga Pemeriksa Instalasi  (KONSUIL, PPILN)”ujar Bambang Suprianto, humas PLN Area Cianjur [KC.06/AVM]**

Also Read:
9 comments
  1. admin
    May 13, 2016 at 4:23 PM
    Slo turun..padahal instalasi listrik blm d pasang... gmn urusanya.....harusnya pln lebih bijak dan mensurvey mitra pln tersebut.. jgn sampai orang yang memasang instalasi listriknya bukan karyawan mitra pln (cv)..malah karyawan nembak/ cabutan..kaya supir z
  2. Anonymous
    July 18, 2016 at 12:49 PM
    Kenyataan dilapangan tahun 1998 aja udah Rp 2,5 Jt untuk yang 450,, kalo yg 900VA bisa nyampe 5 jt, di kecamatan cijati (Cianjur Selatan),, malah saya pernah waktu tahun 2008 datang ke PLN Tanggeung, minta untuk ditambah besi pada tihang karena kabel kendur dan ada diatas rumah, tf justru minta untuk membayar sebesar Rp. 1,5 Jt. dan membayar buruh yang mengerjakan dilapangan. Padahal udah dikantor Resmi PLN Tanggeung kantor resmi aja kaya gitu terus mesti ngadu kemana, pernah juga kejadian ada tetangga yang ada kesalahan pencatatan Kwh sampai tagihannya ratusan ribu rupiah,, dan akhinya dikomplain ke kantor tan terbukti ada kesalahan dalam pencatatan, tapi si pencatat malah jd ga mau nyatat lg ke rumah orang tersebut, dan akhirnya pelanggan sendiri yang mesti lapor ke kantor PLN, aneh ko bisa petugas kaya gitu,, Mungkin ga ada humasnya kali ya yang survei kelapangan atau mungkin kongkolingkin alias saruana,,,,
    • Unknown
      October 3, 2016 at 3:20 PM
      Iya kang cocok tuh,kirain di tempat saya aja yg begitu,.bapa saya hanya seorang petani,masa di pasangin yg 1300,gara"nya saya punya tetangga punya bengkel las listrik,dia nebeng ke bapa saya waktu yg 450 tapi listriknya ga kuat,trus pekerja nyaranin yg 1300 mumpung lagi gratis pemasangan katanya,bapa saya manggut aja maklum orang kampung,tapi masih ga kuat juga,.akhirnya yg punya bengkel pasang baru,.dan sampai sekarang bapa saya masih yg 1300,masa tv 1 + lampu pembayaran sebulan kurang lebih Rp.100.0000
      Katanya sudah 2 tahun baru bisa di turunin daya,kemarin sama saya di tanyain lagi,.eh malah harus ada kartu ini lah kartu itu lah,.padahal udah 5tahun lebih...klo kaya gini aturannya PLN memeras orang miskin...
  3. Unknown
    August 7, 2016 at 5:06 PM
    Dari semalam listrik dirumah kami jl pasundan sabandar cianjur .. Mengalami penurunan daya .. Peralatan rumah tangga seperti ac jika kami nyalakan langsung drop lampu rumah redup .. Mohon bantuan nya trimakasih ..
  4. Atep wildan hakim
    December 27, 2016 at 7:32 PM
    Subsidi memang harus tepat sasaran akan tetapi jika kebutuhan pasokan listrik cukup dengan 900 watt kenapa harus ditambah daya ke 1300 watt yang konsumsi dayanya sangat boros bagi rumah tangga.
    Buat apa daya 1300 watt dipasang jika daya 900 watt masih cukup..?
    Logika nya dimana..??
  5. Unknown
    January 2, 2017 at 8:42 PM
    Sudah 3 hari listrik d rmh saya pdam, pdhl yg lain nya nyala hanya 2 rmh yg pdm, selalu mulai d sore smpe mlm, tolong d perbaiki, d daerah kp. Batu karut rt 003/004 des. Jatisari kec. Bojong picung
  6. Unknown
    February 4, 2017 at 10:16 AM
    Mohon ditindak lanjuti/ ditegur perihal karyawan yg kontrol meteran listrik KWH (Bpk Jejen) di daerah Perumahan Pesona Cianjur Indah, pemakaian bulan ini (Januari 2017) angka KWH sama dgn angka KWH bln Des 2016 )seolah olah ga ada pemakaian alias 0, setelah dikonfirmasi dgn alasan pagar nya dikunci, padahal pintu pagar rmh sy ga dikunci. Kejadian ini sdh 2x kejadian. Saya keberatan karna di bulan depan pembayaran listrik pasti sangat besar. No Id pel 536611051052 an. Yanti Rahman. Terima kasih
  7. Unknown
    February 4, 2017 at 10:19 AM
    Mohon ditindak lanjuti/ ditegur perihal karyawan yg kontrol meteran listrik KWH (Bpk Jejen) di daerah Perumahan Pesona Cianjur Indah, pemakaian bulan ini (Januari 2017) angka KWH sama dgn angka KWH bln Des 2016 )seolah olah ga ada pemakaian alias 0, setelah dikonfirmasi dgn alasan pagar nya dikunci, padahal pintu pagar rmh sy ga dikunci. Kejadian ini sdh 2x kejadian. Saya keberatan karna di bulan depan pembayaran listrik pasti sangat besar. No Id pel 536611051052 an. Yanti Rahman. Terima kasih
  8. Unknown
    July 25, 2018 at 12:24 AM
    skrng pasng token listrik d perum nusa indah kena biaya brp
Close Ads