BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

DPD DAN DEMOKRASI KITA

Oleh: Ahmad M. Nur

Gejolak arah reformasi yang melulu terdengar di telinga kita akhir-akhir ini lebih kepada pengawalan dan pengawsan dalam dinamikanya, arah dalam segi demokrasi yang sudah banyak dirasakan mendapat banyak sorotan, bahwasanya segi demokrasi ini yang di anggap terlalu berlebihan, tanpa mngedepankan nilai-nilai dari demokrasi namun hanya sebatas cara tanpa mengkaji apakah yang disebut demokrasi itu sudah sesuai dari oleh dan untu rakyat.

Seperti yang pernah di katakan oleh founding father kita yaitu, Mohammad Hatta bahwa kedaulatan rakyat Indonesia terdiri atas dua hal yaitu: demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, dalam demokrasi politik Hatta lebih menekankan kepada nilai-nilai didalamnya, demi terjaganya keutuhan Republik Indonesia,  yang segala tindakannya harus ditujukan untuk keselamatan rakyat dan bukan untuk kepentingan daerah atau golongan sendiri-sendiri, sebagaimana rakyat Indonesia satu dan tidak terbagi-bagi, demikian juga kedudukan kedaulatannya.

Pasca reformasi yang dijalankan pokok utamanya denga melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang melahirkan lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta salah satu tujuan perubahan dari UUD 1945  agar terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat dalam perundang-undangan tercermin dalam struktur dan mekanisme kelembagaan negara dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem huku dan berfungsinya sistem demokrasi, dengan tidak adanya lagi lembaga tertinggi di dalam negara. Melihat polemik yang kini mencuat dalam internal DPD yaitu tentang perubahan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah, pada hasil sidang paripurna tanggal 15 januari lalu, yaitu keputusan masa jabatan ketua DPD menjadi 2 tahun 6 bulan, sedangkan isi dari hasil paripurna tersebutlah yang memberatkan ketua DPD yaitu Irman Gusman untuk menanda tangani hasil paripurna tersebut.

Kemudian, perlukah DPD tetap terjebak dalam masalah internal mereka? Terlalu berlarut-larut dalam polemik seperti ini? Masih banyak tugas penting yang harus dikerjakan untuk kemajuan daerah, kalau hanya terus menurus menggeluti soal jabatan dan masa jabatan kinerja dan agenda-agenda penting DPD akan tersingkir pada konsentrasinya, sebagaimana yang dikatakan oleh Hatta bukan hanya memikirkan golongan sendiri-sendiri. Menurut Fahcrul Razi salah satu anggota DPD RI, jangan terjebak konflik internal yang menguras enegeri, karena rakyat menunggu kerja nyata dari DPD RI, tidak perlu memaksakan kehendak dan saling ngotot-ngototan, tapi kalau semua pihak mau membuka hati dan fikiran, tanpa menunggu pertimbangan nasihat atau pendapat hukum MA pun masalah rancangan perubahan tatib DPD ini juga bisa diselesaikan, sebenarnya lebih elegan kalau kita selesaikan melalui musyarawarah-mufakat (Kompas.com), penggalian nilai-nilai yang perlu ditekankan dalam hal produk-produk politik yang berlandaskan demokrasi, kiranya nilai-nilai itu yang telah banyak tertuang bagi berdirinya bangsa ini dan bersatunya tiap-tiap golongan yang beraneka ragam didalam Republik Indonesia. Alakullihal, legislatif yang baik menghasilkan regulasi yang baik.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.