Iklan

iklan

Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan STNK

Admin
Thursday, March 5, 2020 | 9:10:00 PM WIB Last Updated 2020-03-05T14:10:13Z
CIANJUR,[KC],- Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembuatan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dengan tersangka berinisial IS Als. CM, AL Als. AJ, AA, AS, BM. Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 12 lembar Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan roda 4 palsu, 4 lembar STNK roda 4 palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza, 1 unit kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia, 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastic hologram, 1buah Laptop dan 1 buah printer.

Demikian disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H. M.Hum. dalam jumpa pers siang tadi di Mapolres Cianjur.

Menurutnya terdapat 100 lebih kendaraan yang menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Kelima tersangka tersebut berhasil ditangkap di Jalan Rasa Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, tepatnya di SPBU Bojong pada Senin (17/2/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menerangkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni memalsukan STNK yang asli dengan cara dihapus menggunakan cairan kimia, lalu diganti dengan data palsu dengan cara di-scanner.

Juang mengatakan, kelima tersangka sudah memulai kejahatannya sejak 2016. Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Kapolres, sudah lebih dari 100 STNK palsu yang sudah dibuat. Namun saat penggerebekan, polisi hanya mengamankan 9 STNK palsu.

Untuk tarif STNK palsu, Juang mengatakan, para tersangka menarif Rp500 ribu per STNK untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat ditarif Rp2 juta. “Jadi para pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per STNK,” pungkasnya.[KC.04]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan STNK

Trending Now

Iklan

iklan