Iklan

iklan

Cianjur Tetapkan Harga Perkulak Zakat Fitrah

Admin
Monday, May 4, 2020 | 8:41:00 AM WIB Last Updated 2020-05-04T01:41:31Z
H Yosef Umar - Ketua BAZNAS Kab. Cianjur
CIANJUR,[KC],- Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah pada bulan suci Ramadhan 1441 H/2020, telah ditetapkan Pemkab Cianjur  sebesar Rp30.000 dan Rp40.000. Hal ini dijelaskan dalam surat edaran Bupati Cianjur No. 450/2587/Kesra/2020.

Kepala Baznas Cianjur Yosef Umar, menjelaskan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 sebesar Rp30.000 dan Rp 40.000 sudah ditetapkan Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman.

Ketetapan itu, tertuang pada surat edaran Bupati Cianjur, perihal Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2020 M/1441 H.

“Surat edaran itu, ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Disebutkannya menindaklanjuti ketetapan Pemkab Cianjur, Badan Amil Zakat Nasional (Bazanas) Kabupaten Cianjur membuat surat edaran Nomor ; 168/A/V/20/1441 H tanggal 16 April 2020, tentang laporan penetapan harga zakat, sedekah dan dana sosial keagamaan.

“Pelaksanaan kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang, khusunya untuk ASN/TNI/POLRI di Kabupaten Cianjur dengan ketentuan harga sebesar Rp30.000 dan Rp40.000 atau dengan beras yang dikonsumsinya sebanyak 1 kulak,” ujarnya.

Ditambahkan Yosef, untuk zakat fitrah ASN/TNI/POLRI dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing. Hal tersebut bisa dibayarkan pada saat penerimaan gaji bulan Mei 2020.

“Sedangkan untuk zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di  DKM/RW/sekolah/madrasah. Dalam pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasanya dikonsumsinya,” terangnya.

Untuk ifaq/sedekah dan SDKL bagi ASN/TNI/POLRI yang belum mencapai nisab atau memperoleh penghasilan kurang dari 85 gram emas murni, dianjurkan untuk mengeluarkan infaq bulanan melalui Baznas/UPZ masing-masing.

“Untuk ketentuan infaq bulanan golongan 1 sebesar Rp10.000/bulan, Golongan  II sebesar Rp20.000/bulan, golongan III sebesar Rp30.000/bulan dan Golongan IV sebesar Rp60.000/bulan,” ungkapnya.

Sedangkan bagi masyarakat umum (kaum muslimin) ditetapkan infaq bulanan, Rp1.000 dan Rp. 2.000 (sesuai dengan nilai kupon infaq). Untuk teknIs pembayaran bisa melalui UPZ kecamatan, tingkat desa/kelurahan/DKM/RW/sekolah/madrasah.

“Dalam tahun 2020, kami (Baznas Cianjur,red) mentargetkan pemasukan zakat infaq shodaqoh (ZIS) sebesar Rp28.742.176,750. Sedangkan tahun 2019 pencapain pengumpulan ZIS, dan lainnya mencapai  Rp18 miliar lebih,” pungkasnya. [KC.10/Net]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cianjur Tetapkan Harga Perkulak Zakat Fitrah

Trending Now

Iklan

iklan