HEADLINE
---
deskripsi gambar

Matangkan Persiapan AKB, H.Herman Gelar Rapat Bersama OPD dan Forkopimda

CIANJUR.[KC],- Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal di Kabupaten Cianjur. Pelaksanaan AKB di Cianjur ini rencananya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Perbup ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru atau new normal agar masyarakat Cianjur tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak euforia," kata Herman saat membuka rapat persiapan pelaksanaan AKB di Bale Praja Pemkab Cianjur, senin (1/6/2020).

Haji Herman sapaan akrab Herman Suherman menegaskan Adaptasi Kehidupan Baru atau New Normal bukanlah kembali ke hidup normal sebelumnya. New Normal adalah hidup normal yang baru. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas.

"Jadi new normal itu bukan back to normal. New normal itu kita beradaptasi dengan kehidupan normal yang baru. Seperti misalnya beraktivitas dengan tetap memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," kata Haji Herman.

Dalam rapat persiapan pelaksanaan AKB tersebut, Haji Herman meminta masukan dan saran kepada Forkopimda terkaitan isi dari Perbup yang akan dikeluarkan segera. Terdekat, Haji Herman mengatakan akan melakukan simulasi penerapan AKB di tempat-tempat umum yang banyak dikunjungi oleh masyarakat.



“Kita akan lihat besok ke masjid Agung, perkantoran, mall, pasar dan sebagainya. Untuk tahap awal yang akan kita buka adalah masjid, restoran, hotel, pusat perbelanjaan dan pasar tentunya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam pedoman AKB tersebut nantinya akan ada fase-fase pelaksanaan dan penerapannya. Fase pertama meliputi Keagamaan dan Transportasi. Fase kedua Perkantoran dan Industri. Fase ketiga Pasar dan Pertokoan. Sedangkan Sekolah dan Budaya serta Pariwisata akan dilaksanakan di fase keempat dan kelima.

“Sesuai arahan pemerintah pusat ada beberapa fase new normal, dan untuk Cianjur kita akan ikuti semua arahan fase tersebut,” jelas Herman.

Penerapan New Normal di Cianjur mengacu pada  Keputusan Gubernur Jawa Barat No.443/Kep.287-Hukham/2020 Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana Bupati/Wali Kota menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Daerah Kabupaten/Kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota. Hasil evaluasi dari Provinsi menyatakan bahwa Kabupaten Cianjur dikategorikan wilayah dengan level II (Warna Biru) tingkat kewaspadaan sehingga termasuk salah satu dari Kabupaten/Kota yang dapat memulai yang disebut Adaptasi Kebiasaan Baru. [KC.08]**
Post a Comment