HEADLINE
---
deskripsi gambar

PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN PADA PERGURUAN TINGGI

Compiled by Asep wihendar

 Penilaian proses pembelajaran dimaksudkan untuk mengungkapkan performa dan kemampuan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dapat dilakukan dengan pengamatan, anecdotal recpord atau cara lainnya.

A. Sistem Penilaian
1.   Evaluasi bertujuan untuk mengukur taraf keberhasilan mahasiswa dalam belajar serta mendapatkan umpan balik untuk perbaikan dan pengembangan sistem dan proses pembelajaran
2.   Evaluasi hasil belajar menggunakan ujian dan pada aspek-aspek tertentu dapat menggunakan observasi dan angket pengukuran sikap, dan instrumen lainnya sesuai dengan keperluan
3. Evaluasi hasil belajar mencakup penguasaan materi kuliah, tugas-tugas terstruktur, kegiatan mandiri, kegiatan praktikum, kuliah lapangan, dan tugas-tugas akademik lainnya.
4. Evaluasi keberhasilan Mahasiswa dilakukan pada semester 2 dan 6. Mahasiswa yang mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)< 2.00 pada semester 2 dan 6, maka akan dikenakan sanksi Drop out (DO)

B. Ujian
1.  Ujian terdiri atas ujian sarjana, ujian magister, dan ujian doktor
2. Setiap jenjang ujian sebagaimana dimaksud poin 1) terdiri atas ujian semester dan ujian akhir
3.   Ujian semester terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

C. Penskoran 
1. Penilaian hasil ujian menggunakan pengukuran beracuan patokan atau Criterion-referenced Measurement (CRM) semi-mutlak.
2. Pengukuran beracuan patokan dengan nilai mutlak digunakan pada pengukuran yang menuntut belajar tuntas (mastery learning) untuk menguasai kompetensi atau keterampilan atau profesi tertentu.
3. Dalam penilaian oleh dosen, harus dipertimbangkan aspek kognitif, afektif dan psikomotor yang berbasis integrasi keislaman.
4. Kriteria penilaian adalah :
  • Nilai akhir semester suatu matakuliah adalah gabungan dari nilai:
  • Ujian Tengah Semester (UTS) sebanyak 35 %, terdiri atas 20 % dari nilai ujian dan 15 % dari nilai ujian praktikum.
  • Ujian Akhir Semester (UAS) sebanyak 35 %, terdiri atas 20 % dari nilai ujian dan 15 % dari nilai ujian praktikum.
  • Mandiri sebanyak 15 %.
  • Terstruktur 15 %.
  • Mata kuliah yang tidak berpraktikum diambil 35 % dari nilai UTS dan UAS
D. Cara Penilaian
  Penilaian dapat dilakukan dengan cara tes dan non-tes.

E. Bentuk Penilaian
  Penilaian hasil belajar dapat berbentuk tes, proyek, produk, performansi, portofolio, pengamatan, wawancara.

F. Waktu Penilaian
  Penilaian hasil belajar dilakukan dalam rentang waktu tengah semester dan satu semester.

G. Norma Penilaian
  Penentuan nilai akhir didasarkan pada Penilaian Acuan Patokan (PAP). Penilaian akhir hasil belajar mahasiswa dinyatakan dalam bentuk nilai huruf yang dikonversikan dari nilai angka dengan kategori sebagai berikut :

No.

Nilai Angka

Nilai Huruf

Bobot

1.

96-100

A+

4,00

2.

91-95

A

3,75

3.

86-90

A-

3,50

4.

81-85

B+

3,25

5.

76-80

B

3,00

6.

71-75

B-

2,75

7.

66-70

C+

2,50

8.

61-65

C

2,25

9.

56-60

C-

2,00

10.

51-55

D

1,75

11.

0-50

E

1,50

A.      H. Perubahan Nilai

Mahasiswa dapat mengajukan ketidakpuasan nilai kepada Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas bersangkutan dengan mengisi formulir maksimum 7 (tujuh) hari efektif setelah nilai diumumkan.

Nilai dapat berubah apabila:

1.    Materi yang diadukan benar, nilai berubah naik sesuai dengan koreksi dosen pengampu

2.    Materi yang diadukan tidak benar/mengada-ada, dosen pengampu berhak menurunkan nilai minimal 1 (satu) interval

3.    Perubahan nilai atas inisiatif dosen hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari Ketua Jurusan/Program Studi dengan alasan yang dapat diterima.

B.      I. Penentuan Hasil Studi

Penentuan hasil studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). IP didapatkan dari penilaian yang merupakan bagian dari proses pembelajaran yang berfungsi untuk mengevaluasi kemajuan dan kemampuan mahasiswa dalam mencapai kompetensi. Penetapan IP dilakukan pada tiap akhir semester yang disebut IP semester, sedangkan IP seluruh hasil belajar yang telah ditempuh disebut Indek Prestasi Kumulatif (IPK).

C.      J. Predikat Kelulusan

Mahasiswa Program Sarjana Strata satu dinyatakan lulus menerima predikat kelulusan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Untuk mencapai predikat dengan pujian

2.    IPK minimum 3,51

3.    Masa studi yang telah dijalani maksimum sejumlah semester terprogram ditambah 2 semester

4.    Jika mahasiswa dengan IPK 3,51 ke atas, namun masa studi melampaui 10 semester, maka mendapat predikat kelulusan Sangat Memuaskan

5.    Predikat Sangat Memuaskan    : IPK 3,01-3,50

6.    Predikat Memuaskan                : IPK 2,76 – 3,00

7.    Predikat Cukup                           : IPK 2,00-2,75

D.      K. Ketentuan Lain

Dalam sistem penilaian mahasiswa diberi nilai sesuai dengan hak mahasiswa dengan komponen sebagai berikut:*

1.    UAS                                        : 25-40%

2.    UTS                                         : 20 – 30 %

3.    Tugas                                      : 15 – 30 %

4.    Sikap dan Partisipasi          : 0-15 %

5.    Kehadiran                              : 0 – 15 %

(jumlah presentase keseluruhan komponen harus 100%)

Untuk dapat mengikuti UAS, mahasiswa wajib hadir kuliah 100% dengan toleransi ketidakhadiran 25% dari jumlah tatapmuka.

Also Read:
Post a Comment
Close Ads