Panwaslu Kecamatan Cibinong Efektif Lakukan Pengawasan Masa Kampanye 2024
CIANJUR, [KC],- Panwaslu Kecamatan Cibinong beserta PKD selama masa tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2023 di wilayah kecamatan Cibinong terus dilakukan pengawasan sebagaimana tupoksi.
“Kegiatan kampanye baik caleg perorangan DPRD kabupaten, provinsi maupun DPR RI dan DPD di wilayah kecamatan cibinong masih sepi,” Ujar Musadad Ketua Panwaslu Kecamatan Cibinong.
Namun pihaknya terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Sesuai aturan, setiap calon kalau mau adakan kampanye harus ada pemberitahuan kepada pihak panwancam dan kepolisian.
Ada sekitar 350 APK yang terpasang di wilayah Kecamatan Cibinong baik di jalan protokol maupun di jalan desa, dan ini masih bisa bertambah.
“kita fokus pada APK yang berada di tempat tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan dan pemerintahan,” imbuhnya.
Panwalu Kecamatan Cibinong meminta adanya kolaborasi dari pihak media dalam pengawasan masa kampanye.
“Sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023, bahwa sudah diatur penugasan pengawasan masa kampanye dimana terdapat beberapa aspek.
“Kami telah melaksanakan 6 aspek pengawasan, salah satunya dengan memberikan surat imbauan kepada kepala desa termasuk BPD dan perangkat serta ASN, TNI dan Polri, untuk tidak terlibat berkampanye, dan kami berharap pihak media untuk dapat berkolaborasi mengawasi kampanye hingga masa kampanye berlangsung sesuai yang diharapkan". Ujar Musadad Ketua Panwaslu Kecamatan Cibinong saat konferensi pers Jum'at (5/12).