BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

KETIKA IMPLEMENTASI SOSIALISME EKONOMI PANCASILA MENJADI MODAL EKSISTENSI BANGSA DI ABAD 21: (Penguatan Ekonomi Grass Root Dalam Visi Presiden Prabowo Menghadapi Tantangan Geopolitik Dunia)



Oleh: Agung Meisa Lucky, S.H.I., M.E.

CIANJUR [KC],- Dunia abad ke-21 sedang menghadapi perubahan geopolitik yang sangat kompleks. Konflik antarnegara besar, perang dagang global, krisis energi, ancaman resesi, hingga ketidakstabilan rantai pasok pangan dunia telah menciptakan tekanan besar terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok dalam penguasaan teknologi, energi, dan sumber daya strategis semakin memperlihatkan bahwa kekuatan ekonomi nasional menjadi faktor utama dalam menjaga eksistensi suatu bangsa. Dalam kondisi tersebut, Indonesia membutuhkan model pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kemandirian nasional dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Di tengah situasi global tersebut, visi Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah pembangunan yang menekankan penguatan ekonomi nasional berbasis rakyat atau grass root economy. Pemerintah mulai mendorong swasembada pangan, hilirisasi industri, penguatan koperasi desa, serta penggunaan APBN yang lebih berpihak kepada masyarakat bawah. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi nasional tidak boleh hanya berpusat pada pertumbuhan kota besar dan industri kapitalistik, tetapi juga harus memperhatikan petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat desa sebagai fondasi utama ketahanan bangsa.
Pendekatan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan konsep Sosialisme Ekonomi Pancasila. Dalam perspektif ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati seluruh rakyat secara adil dan merata. Sosialisme Ekonomi Pancasila bukanlah sosialisme radikal yang menghapus kepemilikan pribadi, melainkan sistem ekonomi yang menempatkan negara sebagai pengendali sektor strategis demi melindungi kepentingan masyarakat luas. Konsep ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[Dnisa/KabarCianjur]






Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.