CIANJUR [KC],-Gagasan mengenai arah baru ekonomi konstitusi kembali menjadi perhatian dalam diskusi kebangsaan. Konsep yang berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai mampu menjadi landasan dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan, berpihak kepada masyarakat, serta memperkuat kesejahteraan rakyat di tengah dinamika ekonomi global.
Pembahasan mengenai ekonomi konstitusi menekankan bahwa pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus menjamin pemerataan hasil pembangunan. Amanat Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor-sektor strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ekonomi konstitusi merupakan konsep yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.
"Konstitusi memberikan arah yang jelas bahwa negara harus hadir dalam memastikan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, implementasi ekonomi konstitusi juga menuntut adanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik. Dengan demikian, kebijakan ekonomi yang dihasilkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan berusaha sekaligus mengurangi kesenjangan sosial.
Sementara itu, Ekonom Universitas Suryakancana Cianjur, Dr. Rina Marlina, S.E., M.Si., menilai penerapan prinsip ekonomi konstitusi dapat memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
"Pelaku UMKM dan koperasi merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Kebijakan yang berpihak kepada mereka akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan mampu menyelaraskan berbagai program pembangunan dengan semangat konstitusi agar pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan cita-cita ekonomi konstitusi. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional.
Melalui penguatan nilai-nilai ekonomi konstitusi, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan berkeadilan. Prinsip tersebut diyakini menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.[KC.11/Ranti]*


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.