BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Niat Hindari Razia Knalpot Bising, Dua Pemuda di Cianjur Malah Ketahuan Bawa Ribuan Obat Terlarang


CIANJUR [KC],-Nasib sial dialami dua pemuda berinisial RF dan ANE yang terpaksa menginap di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur pada Rabu (15/7/2026). Niat awal mereka hanya melintas, namun keduanya malah terjaring razia kendaraan berknalpot bising tepat di depan Mapolres Cianjur, Jalan Abdullah bin Nuh, dan ketahuan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang.

Ibarat masuk ke kandang singa, perjalanan RF dan ANE malam itu berujung petaka bagi mereka sendiri. Keduanya dihentikan oleh jajaran kepolisian yang tengah menggelar operasi rutin penertiban spesifikasi kendaraan. Suara bising dari knalpot motor yang mereka kendarai menjadi alasan utama petugas menghentikan laju kendaraan tersebut.

Awalnya, interaksi berjalan seperti pemeriksaan lalu lintas pada umumnya. Namun, alih-alih bersikap koperatif, kedua pemuda ini justru menunjukkan gestur tubuh yang sangat gelisah dan panik saat ditanya soal kelengkapan surat-surat. Gelagat mencurigakan ini seketika memicu insting petugas di lapangan. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penggeledahan fisik secara menyeluruh, mencakup saku pakaian hingga bagasi motor.

Firasat aparat terbukti benar. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak hanya menilang masalah knalpot, tetapi juga membongkar bungkusan berisi ribuan butir obat keras yang tak boleh diedarkan sembarangan. Menurut Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, rincian barang haram yang diamankan meliputi 400 butir pil jenis Heximer dan 660 butir Tramadol.

Saat diinterogasi di tempat, kedua tersangka tak bisa mengelak. Mereka "bernyanyi" bahwa ribuan pil penenang tersebut baru saja didatangkan dari seorang bandar jaringan luar kota yang berdomisili di Sukabumi. Rencananya, paket obat terlarang itu akan diedarkan ke sejumlah titik di Cianjur. Saat ini, penyidik masih membedah pola distribusi yang mereka gunakan, apakah mengandalkan sistem tempel, transaksi daring (online), atau dijual secara eceran dari tangan ke tangan.

 Atas temuan tak terduga ini, Polres Cianjur langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai pasokan utama dari Sukabumi. Kapolres menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih peredaran obat-obatan perusak generasi muda di wilayah hukumnya. Sementara itu, RF dan ANE kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang siap mengantar keduanya ke balik jeruji besi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.[KC.00/Ranti]

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.