CIANJUR [KC],-Warga korban pergeseran tanah di Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, mendesak realisasi janji pemerintah terkait bantuan perbaikan rumah yang telah rusak sejak rentetan bencana tahun 2020 hingga 2024. Warga terpaksa bertahan di zona merah yang labil akibat ketiadaan pilihan tempat tinggal alternatif dan lambannya penyaluran dana rehabilitasi pascabencana.
Dilema Warga dan Penanganan Pemerintah,Janji Bantuan Macet: Warga terdampak, salah satunya AM (32), menuturkan bahwa proses pendataan kerusakan sudah dilakukan sejak lama. Namun, ketiadaan tindak lanjut memaksa mayoritas warga tetap menempati rumah berisiko tinggi karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk pindah,Intervensi BNPB dan Pemprov Jabar: Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyatakan bahwa luasan wilayah terdampak memaksa daerah meminta bantuan pusat. BNPB dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan pada awal September 2026. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerjunkan tim investigasi untuk mengurai hambatan penanganan bencana yang berlarut-larut ini,Fasilitas Relokasi Siap: Pemkab Cianjur sebenarnya telah menyiapkan solusi permanen. Pemerintah desa setempat sudah menyediakan lahan khusus, sementara pemerintah daerah telah menyatakan kesiapannya untuk membiayai pembangunan fisik rumah warga di lokasi baru tersebut,Penolakan Warga: Upaya mitigasi relokasi ini berbenturan dengan keengganan sebagian besar warga. Meskipun menempati area tanah yang labil, warga menolak pindah dengan alasan kedekatan jarak dengan lahan garapan pertanian mereka serta faktor historis tempat tinggal.
Pemerintah Kabupaten Cianjur terus berupaya memberikan imbauan dan edukasi agar warga bersedia direlokasi, mengingat keselamatan jiwa di zona rawan pergeseran tanah tidak dapat dikompromikan.[r]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.