CIANJUR [KC],- Keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan Cianjur Selatan kini menjadi sorotan utama dan perhatian khusus bagi pihak berwenang. Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cianjur bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus melakukan langkah-langkah strategis guna memantau pergerakan para ekspatriat di wilayah tersebut.
Pengawasan yang diperketat ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan penegakan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Cianjur, khususnya di kawasan selatan, benar-benar memiliki dokumen resmi serta izin tinggal yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa isu pengawasan WNA di wilayah selatan ini menjadi agenda krusial. Hal tersebut telah menjadi salah satu pokok pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Timpora Tingkat Kecamatan Tahun 2026 yang diselenggarakan baru-baru ini.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai persoalan yang berkaitan dengan lalu lintas dan keberadaan orang asing dibahas secara mendalam. Salah satu kejahatan transnasional yang menjadi perhatian serius aparat gabungan adalah potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.
Selain ancaman TPPO, Timpora dan jajaran Imigrasi juga menyoroti potensi Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM). Tidak hanya berhenti pada kejahatan pidana, persoalan administrasi dan dampak dari fenomena perkawinan campuran antara WNA dengan warga lokal yang kerap terjadi di wilayah Cianjur Selatan juga turut menjadi fokus pemantauan petugas.
Riky menjelaskan bahwa dinamika geografis dan demografis di Cianjur Selatan membuatnya memiliki tingkat kerentanan tersendiri terhadap pelanggaran keimigrasian. "Kawasan Cianjur Selatan masuk dalam pemetaan wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan keimigrasian," kata Riky dalam keterangan resminya belum lama ini.
Upaya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Cianjur tidak hanya berfokus pada penindakan semata. Menurut Riky, pengawasan orang asing tidak hanya dijalankan melalui skema operasi gabungan di lapangan yang bersifat represif, melainkan juga harus diimbangi dengan langkah-langkah preventif.
Langkah preventif tersebut diwujudkan dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat luas agar turut menjadi mata dan telinga pemerintah. Salah satu inovasi yang dijalankan adalah melalui program Immigration Goes to Schools, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan keimigrasian kepada generasi muda di lingkungan pendidikan.
Di samping edukasi ke sekolah-sekolah, Kantor Imigrasi Cianjur juga terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pelayanan jemput bola bertajuk Pasporia. Layanan ini dibarengi dengan sosialisasi secara masif mengenai aturan hukum keimigrasian agar masyarakat semakin sadar hukum dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Riky kembali menegaskan bahwa pemerintah Indonesia selalu mengedepankan prinsip selektif terhadap setiap orang asing yang masuk dan tinggal di Tanah Air. Melalui prinsip ini, setiap WNA diwajibkan memenuhi persyaratan hukum, serta dipastikan tidak akan membahayakan keamanan nasional maupun mengganggu ketertiban umum.
Melalui sinergi antarinstansi dalam Timpora dan edukasi yang berkesinambungan, pihak Imigrasi menargetkan terwujudnya zero-pelanggaran. "Kami berharap di Kabupaten Cianjur, khususnya wilayah selatan, tidak ada lagi orang asing yang tinggal tanpa mempunyai izin tinggal atau tinggal secara ilegal," pungkas Riky.[KC.101/R]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.