CIANJUR [KC],- Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial IM (44) yang jasadnya ditemukan di sebuah peternakan ayam di Kecamatan Gekbrong. Tersangka utama, AS (45), yang mengklaim sebagai suami siri korban, ditangkap setelah terbukti merencanakan pembunuhan akibat motif cemburu buta.
Fakta Utama Kasus Pembunuhan,Identitas Korban dan Tersangka: Korban IM (44) merupakan warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Tersangka AS (45) adalah warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang berstatus memiliki istri sah lain, Korban ditemukan tewas tanpa busana di area peternakan ayam Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB,Penyebab Kematian Berdasarkan hasil Visum et Repertum, tengkorak kepala korban retak akibat sedikitnya empat kali hantaman benda tumpul yang bentuknya menyerupai tongkat bisbol,Penangkapan Tersangka AS diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Cianjur di lokasi persembunyiannya di Sukabumi pada Selasa (1/9/2026).
,Sehari sebelum pembunuhan, tersangka melihat foto korban bersama pria lain di ponsel milik rekan kerjanya, yang memicu kemarahan, Tersangka menginstruksikan dua orang saksi untuk menggali lubang berukuran 1 x 2 meter sehari sebelum kejadian. Tersangka berdalih galian itu untuk septic tank, padahal disiapkan untuk mengubur korban, Pada hari kejadian, tersangka dan korban bertemu di peternakan dan sempat berhubungan badan. Saat tersangka mempertanyakan foto saksi pria lain, korban mengelak. Hal ini berujung pada pergumulan, penyiksaan dengan tangan kosong, dan eksekusi menggunakan benda tumpul. Tersangka kemudian melarikan diri membawa sepeda motor korban.
Tindakan Hukum
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, memastikan tersangka AS dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 12 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti termasuk alat pemukul, pakaian, dan kendaraan bermotor.[KC.101/r]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.