CIANJUR [KC],- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 di Kabupaten Cianjur mulai memasuki fase yang semakin krusial dan kompetitif. Sebanyak 32 bakal calon kepala desa harus berjuang ekstra dengan mengikuti tes seleksi akademik yang diselenggarakan pada hari Minggu (20/09/2026). Pelaksanaan ujian penyaringan ini dipusatkan di Aula Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur dengan pengawasan ketat dari pihak panitia penyelenggara.
Berdasarkan hasil penilaian seleksi akademik tersebut, dinamika persaingan langsung mengerucut dan memakan korban eliminasi. Sebanyak tujuh orang bakal calon kepala desa terpaksa harus mengubur mimpinya karena dinyatakan tidak lolos standar kelulusan. Di sisi lain, 25 peserta ujian lainnya berhasil membuktikan kapasitas mereka dan dinyatakan lolos untuk melangkah ke tahapan krusial berikutnya.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, memberikan penjelasan terkait urgensi tes akademik ini. Dalam kapasitasnya sebagai Sekretariat Panitia Pilkades Serentak, Dendi menegaskan bahwa seleksi akademik merupakan amanat regulasi pemilihan. Ujian ini dikhususkan bagi desa-desa yang kelebihan peminat, yakni memiliki lebih dari lima orang pendaftar bakal calon.
Dalam keterangannya pada Senin (21/09/2026), Dendi merinci bahwa ada lima desa di Kabupaten Cianjur yang harus melewati mekanisme penyaringan ketat ini. Kelima wilayah tersebut tersebar di berbagai kecamatan dengan dinamika politik tingkat desa yang cukup tinggi. Desa-desa yang dimaksud meliputi Desa Kertajadi, Sukajaya, Campakamulya, Wangunjaya, serta Desa Ciranjang.
Untuk membedah komposisi peserta ujian, empat dari lima desa tersebut masing-masing mendelegasikan enam orang bakal calon kepala desa. Desa Kertajadi yang berada di Kecamatan Cidaun mengirimkan enam perwakilannya ke meja ujian. Kondisi serupa terjadi di Desa Sukajaya Kecamatan Bojongpicung, Desa Campakamulya Kecamatan Campakamulya, serta Desa Wangunjaya di wilayah Kecamatan Agrabinta.
Sementara itu, rekor pendaftar terbanyak dalam seleksi akademik kali ini dipegang oleh Desa Ciranjang yang berlokasi di Kecamatan Ciranjang. Tidak tanggung-tanggung, animo masyarakat untuk memimpin di desa tersebut memunculkan delapan nama bakal calon sekaligus. Jumlah yang membeludak inilah yang mengharuskan panitia tingkat kabupaten turun tangan untuk melakukan penyaringan proporsional.
"Sesuai dengan tujuan awal dari pelaksanaan seleksi ini adalah menyaring dari seluruh bakal calon yang dari lima desa ini," ungkap Dendi Rinaldi. Ia menambahkan bahwa kondisi di lapangan yang menunjukkan jumlah peserta melebihi kuota maksimal menjadi dasar mutlak pelaksanaan tes. Batas maksimal pencalonan di satu desa memang telah dipatok di angka lima orang agar proses demokrasi berjalan efektif.
Mekanisme gugur yang diterapkan pasca ujian akademik berjalan lurus dengan rasio pendaftar di masing-masing wilayah. Dari empat desa yang awalnya memiliki enam kandidat (Kertajadi, Sukajaya, Campakamulya, dan Wangunjaya), masing-masing harus merelakan satu bakal calonnya tereliminasi. Praktis, hanya lima orang peserta dengan nilai tertinggi di tiap desa tersebut yang berhak lolos.
Persaingan paling terjal tentunya dirasakan oleh para kandidat dari Desa Ciranjang akibat banyaknya jumlah pendaftar. Dari total delapan orang yang beradu kecerdasan, tiga orang bakal calon langsung dinyatakan tidak lolos secara bersamaan. Alhasil, saat ini hanya tersisa lima kandidat tangguh dari Desa Ciranjang yang berhasil mengantongi tiket menuju tahap pemilihan.
Pasca pengumuman hasil seleksi akademik ini, rangkaian konstelasi Pilkades Serentak 2026 tidak lantas berhenti. Tahapan selanjutnya yang sudah menanti di depan mata adalah rapat pleno penetapan calon kepala desa secara definitif. Agenda penting pembaharuan status ini telah dijadwalkan oleh panitia kabupaten untuk diselenggarakan pada hari Selasa, 22 September 2026.
Agenda penetapan calon pada hari Selasa tersebut dipastikan tidak berjalan eksklusif hanya untuk kelima desa yang baru saja menggelar ujian akademik. Proses legalisasi status dari 'bakal calon' menjadi 'calon' ini akan dilaksanakan secara serentak, masif, dan merata. Total ada 47 desa di seluruh penjuru Kabupaten Cianjur yang ikut serta dalam kontestasi Pilkades 2026 yang akan menetapkan para calon pemimpin desanya.[KC.101/R]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.