BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Polemik Dana Kesehatan Rp4,5 Miliar: DPRD Cianjur Fokus RSUD, Poslogis Dorong Skema JKN


CIANJUR [KC],-
 Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur bersama Badan Anggaran (Banggar) sepakat menyuntikkan tambahan dana sebesar Rp4,5 miliar untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Kebijakan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini diarahkan langsung kepada tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) milik pemerintah kabupaten sebagai respons atas dihentikannya program Universal Health Coverage (UHC).

Alokasi anggaran senilai Rp4,5 miliar tersebut didistribusikan secara proporsional sesuai kebutuhan masing-masing fasilitas kesehatan. RSUD Sayang Cianjur menerima porsi terbesar yakni Rp2 miliar, disusul oleh RSUD Cimacan sebesar Rp1,5 miliar, dan RSUD Pagelaran mendapatkan alokasi Rp1 miliar.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Diki Ismail, menegaskan bahwa penambahan anggaran ini merupakan bentuk komitmen legislatif agar masyarakat miskin tetap terlayani. Meski nominal tersebut diakui masih relatif kecil dibandingkan total kebutuhan ideal, langkah ini diambil untuk memastikan rumah sakit tidak kehabisan stok obat-obatan saat menangani pasien miskin yang status BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif.

Selain berfokus pada tiga rumah sakit daerah, Komisi IV DPRD Cianjur saat ini juga tengah memperjuangkan penambahan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan obat di seluruh puskesmas. Langkah strategis ini dinilai krusial karena dampak penghentian UHC tidak hanya membebani rumah sakit, tetapi juga berimbas langsung pada pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Merespons kebijakan tersebut, Direktur Politic Social and Government Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha, memberikan apresiasi atas niat baik DPRD dan Pemkab Cianjur. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa pembahasan anggaran tidak boleh hanya berhenti pada lokasi penempatan dana, melainkan harus menyentuh aspek sasaran, mekanisme, dan luas jangkauan manfaat bagi masyarakat.

Pria yang akrab disapa Kang Asto ini menyoroti minimnya informasi terkait nomenklatur, rekening belanja, dan mekanisme dari dana Rp4,5 miliar tersebut. Ia mendorong pemerintah dan DPRD untuk membuka alternatif pemanfaatan anggaran secara transparan, salah satunya dengan mempertimbangkan reorientasi dana tersebut menjadi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kang Asto mengingatkan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 yang disetujui pada 18 September 2026 belum berstatus final karena masih harus melalui tahap evaluasi Gubernur Jawa Barat. Ruang penyempurnaan ini, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk menguji kembali apakah pengalokasian langsung ke RSUD merupakan pilihan paling tepat, atau justru skema JKN lebih efektif memberikan jaminan perlindungan yang merata.

Terdapat perbedaan pendekatan mendasar antara tambahan anggaran operasional rumah sakit dan pembiayaan JKN. Tambahan dana untuk RSUD bersifat kuratif, yakni memperkuat fasilitas saat masyarakat sudah jatuh sakit dan butuh pertolongan, sedangkan pembiayaan JKN bersifat protektif karena memberikan perlindungan jaminan kesehatan sebelum masyarakat membutuhkan perawatan medis.

Untuk membuktikan kelayakan opsi JKN, Poslogis memaparkan simulasi perhitungan berbasis data Dinas Sosial Kabupaten Cianjur yang mencatat 629.637 jiwa masuk dalam Desil 1–5 non-PBI. Dengan asumsi iuran Rp35.000 per orang per bulan selama tiga bulan, kebutuhan total anggaran mencapai Rp66.111.885.000, sementara dana JKN Pemda yang tersedia saat ini baru menutupi 372.772 jiwa dengan nilai Rp39.141.060.000, menyisakan defisit Rp26.970.825.000.

Jika secara administratif dana Rp4,5 miliar dari DPRD tersebut memungkinkan direorientasikan untuk program JKN, maka total ketersediaan anggaran akan naik menjadi Rp43.641.060.000. Skema ini akan menekan angka kekurangan anggaran JKN masyarakat miskin menjadi tersisa Rp22.470.825.000.

Untuk menutupi sisa kebutuhan Rp22,47 miliar tersebut, Poslogis menyodorkan solusi rasional melalui jalur optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat memaksimalkan penerimaan dari PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp15.203.051.590,58 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp1.530.266.503,62, yang secara total akan menghasilkan tambahan kas daerah sebesar Rp16.733.318.094,20.

Kekurangan selanjutnya dapat ditutupi melalui jalur rasionalisasi belanja birokrasi, secara spesifik dengan memangkas pos perjalanan dinas sebesar Rp4.811.793.905,80 dan biaya makan-minum rapat sebesar Rp925.713.000,00. Efisiensi dari dua pos belanja tersebut akan menghasilkan dana sebesar Rp5.737.506.905,80, yang secara matematis akan menggenapi dan menutup seluruh sisa kebutuhan pembiayaan JKN.

Simulasi konkret tersebut membuktikan bahwa ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Cianjur sejatinya mampu memenuhi kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat tanpa harus mengorbankan pelayanan dasar. Pada akhirnya, penuntasan polemik pembiayaan kesehatan pasca-UHC ini tidak lagi sekadar berkutat pada ketersediaan uang di kas daerah, melainkan bergantung pada kemauan politik (political will) eksekutif dan legislatif dalam memprioritaskan anggaran.[KC.101/R]

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.