BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Tunggu Juknis Pusat, Dinsos Cianjur Bersiap Hadapi Skema Baru Penyaluran Bansos Digital Langsung ke Rekening


CIANJUR [KC],- 
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur saat ini masih dalam posisi menunggu turunnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana perubahan besar dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos). Rencananya, skema penyaluran bansos ke depan akan diberikan secara langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Perubahan kebijakan penyaluran bansos ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya transformasi digital sistem perlindungan sosial yang saat ini tengah digodok dan disiapkan secara matang oleh pemerintah pusat.

Melalui skema baru yang lebih modern ini, bentuk bantuan pemerintah nantinya tidak lagi disalurkan melalui mekanisme subsidi produk seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, bantuan tersebut akan ditransfer langsung dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat yang secara sah masuk ke dalam kelompok penerima hak.

Merespons hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini jajarannya belum menerima regulasi teknis yang akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

“Belum ada regulasinya secara teknis, baru sebatas arah kebijakan. Aturan pelaksanaan, juklak-juknis, dan tahapannya belum keluar sampai sekarang,” ungkap Handika memberikan keterangan pada Selasa, 15 September 2026.

Meskipun masih meraba-raba rincian teknisnya, Handika menegaskan bahwa pada prinsipnya Dinsos Kabupaten Cianjur sangat siap untuk mengikuti dan menyukseskan kebijakan pemerintah pusat tersebut, asalkan regulasi dan mekanisme pelaksanaannya telah ditetapkan secara sah.

Lebih lanjut, Handika berjanji bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya sosialisasi yang masif dan menyeluruh kepada masyarakat Cianjur sesaat setelah petunjuk teknis resmi diterbitkan oleh pusat. “Kalau juknisnya sudah ada, nanti kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait mekanisme dan tahapan penyalurannya,” tambahnya.

Berdasarkan bocoran informasi awal yang diterima oleh Dinsos Cianjur, Handika membenarkan bahwa skema penyaluran yang baru ini memang mengarah pada pemberian bantuan uang tunai langsung ke rekening penerima. Menariknya, jalur penyaluran ini nantinya tidak akan lagi melewati tangan pemerintah daerah.

“Bantuan uang tunai langsung dan tidak melalui daerah. Kalau menyimak informasi, penyalurannya dalam bentuk rekening,” jelas Handika merinci arah kebijakan tersebut.

Terkait dengan isu krusial mengenai pemutakhiran data penerima bansos, pemerintah daerah tetap diberikan ruang dan peran. Pemda masih bertugas membantu memperbaiki dan memutakhirkan data masyarakat melalui aparat di tingkat pemerintah desa maupun kelurahan.

Setelah data dari desa atau kelurahan tersebut diperbarui, data itu akan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Langkah selanjutnya adalah proses pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan yang akan dikawal oleh para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Meski pemda bisa mengusulkan perbaikan data, Handika menggarisbawahi bahwa untuk urusan penentuan kelompok atau tingkatan desil masyarakat, kewenangan mutlaknya tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS). “Masalah desil, walaupun kita perbaiki, yang menentukan tingkatan desilnya tetap dari pihak BPS,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan skema bansos digital berskala masif yang menargetkan sekitar 50 juta masyarakat yang masuk dalam kategori kelompok desil 1 hingga 5. Sistem canggih ini dirancang khusus untuk mengintegrasikan data penerima, identitas kependudukan, hingga sistem pembayaran digital guna memastikan bantuan tidak salah sasaran.

Ke depannya, inovasi perlindungan sosial ini juga direncanakan akan menggunakan teknologi verifikasi biometrik pemindaian wajah yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil). Masyarakat pun nantinya akan dimudahkan untuk mengecek status kepesertaan serta mengajukan bantuan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui portal resmi yang disediakan pemerintah.

Namun, untuk mengimplementasikan semua kecanggihan sistem tersebut di Kabupaten Cianjur, Handika kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melangkah mendahului pusat. “Berarti saat ini memang belum ada instruksi detail dari pusat dan masih menunggu regulasi teknis dan alurnya seperti apa,” pungkas Handika.[KC.101/R]

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.