CIANJUR [KC],- Polemik mengenai kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung sekolah di Kabupaten Cianjur terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ramai keluhan dari para penyelenggara sekolah swasta terkait rumitnya pengurusan izin operasional yang mensyaratkan dokumen tersebut, fakta mengejutkan justru terungkap dari sektor pendidikan pelat merah.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur membeberkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun sekolah negeri di wilayah Kabupaten Cianjur, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang mengantongi dokumen SLF bangunan.
Menyikapi fenomena tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Asep Riyatman, turut angkat bicara. Menurutnya, penerapan regulasi nasional yang mewajibkan pemenuhan SLF serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh bangunan, baik milik swasta maupun pemerintah, memang memicu persoalan tersendiri ketika diimplementasikan di daerah.
Asep menilai terdapat perbedaan mendasar dalam hal fleksibilitas anggaran antara lembaga pendidikan swasta dan negeri dalam merespons aturan tersebut. "Kondisinya berbeda. Kalau swasta, mereka memiliki pengelolaan keuangan mandiri. Sementara sekolah negeri tidak mengelola keuangan selain dana BOS, yang peruntukannya sudah sangat jelas dan kaku," ujarnya kepada Cianjur Ekspres saat ditemui di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (9/10/2026).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa sentralisasi seluruh perizinan dan pembangunan gedung baru melalui sistem Online Single Submission (OSS) menuntut pemenuhan syarat administratif dan teknis yang sangat ketat, mulai dari PBG, SLF, hingga kejelasan status lahan. Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Cianjur mendorong agar Pemerintah Pusat segera mengambil langkah antisipasi yang nyata agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban di daerah.
Salah satu solusi konkret yang ditawarkan pihak legislatif adalah dengan memasukkan komponen biaya pengurusan PBG dan SLF secara langsung ke dalam item anggaran pada setiap program bantuan pembangunan maupun revitalisasi fisik sekolah.
"Sekolah negeri itu terima bangunan jadi, bukan hibah swakelola seperti swasta. Harusnya ada ruang anggaran untuk pengurusan SLF ini di dalam paket bantuan, sebagaimana dulu ada ruang untuk biaya konsultan perencana. Jika tidak, pemerintah daerah akan kesulitan mencari dasar aturan untuk menganggarkan biaya tambahan di luar itu," jelasnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut lantas mengomparasikan mekanisme ini dengan proyek pembangunan skala besar milik Pemerintah Pusat yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Dalam proyek pusat, seluruh tahapan mulai dari penyusunan Detail Engineering Design (DED), perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga penilaian kelayakan fungsi bangunan oleh konsultan telah terintegrasi menjadi satu paket program yang utuh.
"Kenapa di daerah tidak diterapkan hal yang sama? Jadi, anggaran yang ditetapkan untuk satu bangunan sekolah harus mencakup keseluruhan dari DED sampai terbitnya SLF. Ujung dari pembangunan itu kan di SLF, untuk memastikan bangunan aman dan laik digunakan," tambah Asep.
Terkait bangunan sekolah lama yang telah berdiri sebelum regulasi SLF diberlakukan, Asep meyakini bahwa kualitas fisik bangunan milik pemerintah sebenarnya sudah memenuhi spesifikasi teknis. Ia mencontohkan ketangguhan Gedung DPRD Cianjur yang tetap berdiri kokoh dan teruji secara struktur saat diguncang gempa besar beberapa waktu lalu, meskipun pada awal pembangunannya sempat diragukan oleh publik.
"Masalahnya sekarang hanya masalah administratif. Ketika aturan baru muncul, mau tidak mau bangunan lama harus dinilai ulang kelayakannya. Yang kami khawatirkan justru untuk bangunan baru," tegasnya. Asep mengkhawatirkan apabila biaya pengurusan SLF dipisahkan dari paket bantuan fisik dan tidak dianggarkan secara jelas, hal itu akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara masif, bahkan berisiko membuat bangunan sekolah yang selesai dibangun tidak dapat digunakan secara legal karena proses SLF-nya terhambat biaya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Cianjur mendesak Disdikpora Cianjur agar lebih jeli memanfaatkan berbagai peluang anggaran dari pemerintah pusat maupun sektor lainnya, seperti program revitalisasi Kemendikbud, Bantuan Presiden (Banpres), hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Ada banyak program seperti revitalisasi dan Banpres untuk ruang kelas baru. Jika peluang-peluang anggaran ini bisa diambil manfaatnya secara maksimal oleh Disdikpora, rasa-rasanya lebih dari 50 persen kebutuhan fasilitas bangunan sekolah di Cianjur akan selesai, lengkap dengan legalitas perizinannya," pungkas Asep.[KC.101/R]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.