Iklan Sisi Kiri ×
Iklan Sisi Kanan ×
BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Mayoritas Belum Kantongi SPPL, DLH Cianjur Desak 371 SPPG Segera Lengkapi Izin Lingkungan


CIANJUR [KC],- 
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menyoroti kepatuhan administrasi lingkungan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur. Pasalnya, sebagian besar unit pelayanan yang sudah berjalan tersebut diketahui belum melengkapi dokumen perizinan dasar di bidang lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan terbaru, terdapat 371 dari total 380 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Cianjur yang belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Data tersebut menunjukkan ketimpangan yang cukup mencolok antara jumlah unit yang sudah aktif beroperasi dengan tingkat kepatuhan administrasi lingkungannya. Hingga saat ini, tercatat baru sembilan SPPG di wilayah Kabupaten Cianjur yang telah resmi mengantongi dokumen SPPL.

Menanggapi kondisi tersebut, Amad mengakui secara terbuka bahwa pengawasan serta kesadaran pemenuhan dokumen lingkungan masih perlu ditingkatkan. Ia menyebut temuan ini merupakan hasil pengecekan langsung jajarannya ke sejumlah titik operasional.

"Tak menutup mata atas kelalaian yang nyata ini. Memang belum maksimal. Kita sudah turun ke lapangan, dan faktanya banyak yang belum melengkapi izin. Ini harus segera diubah," tegasnya kepada wartawan.

Menurut Amad, kepemilikan SPPL bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan bentuk komitmen nyata dari setiap pengelola SPPG dalam menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan di sekitar lokasi operasionalnya. Tanpa dokumen dan standar pengelolaan yang jelas, aktivitas operasional dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan limbah di kemudian hari.

Untuk mengatasi ketertinggalan jumlah perizinan tersebut, pihak DLH Kabupaten Cianjur memastikan tidak akan tinggal diam. Jajaran DLH berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendorong percepatan pengurusan SPPL bagi ratusan SPPG yang belum tertib administrasi.

Meski mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, Amad menekankan bahwa pihak pengelola tidak boleh bersikap santai. Ia mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi pengelola SPPG untuk terus menunda kewajiban pengurusan dokumen lingkungan tersebut.

DLH Kabupaten Cianjur pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pengelola yang mengalami kendala teknis dalam pengajuan berkas. Pihak dinas siap memberikan pendampingan agar proses penerbitan SPPL dapat berjalan cepat dan sesuai prosedur.

"Bagi SPPG yang belum melengkapi segera kita bantu prosesnya. Tapi targetnya jelas semua harus lengkap. Tidak perlu menunggu lama. Harus secepatnya," ujarnya.

Langkah percepatan ini dinilai krusial mengingat seluruh SPPG tersebut sudah berstatus aktif menjalankan kegiatannya sehari-hari. Kepatuhan terhadap regulasi daerah maupun pusat harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pelayanan di masyarakat.

Di akhir keterangannya, Amad kembali menegaskan agar seluruh pengelola SPPG yang telah beroperasi segera merampungkan seluruh kelengkapan perizinan yang diwajibkan. Seluruh aktivitas pelayanan harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban mengantongi SPPL.[KC.101/R]

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.