Iklan

iklan

For Air Minta Bupati Cianjur Taati Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Dalam Pengangkatan Dirut PDAM

Saturday, March 17, 2012 | 6:16:00 PM WIB Last Updated 2012-03-19T03:27:41Z
Marcell Ridwan
Jln. Mangunsarkoro (KabarCianjur) - Kabar mencuatnya tiga nama dari birokrasi dalam penjaringan calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur mendapatkan kritikan pedas dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari gabungan organisasi massa yang mengatasnamakan diri Forum Air (For Air).
Menurut Juru Bicara For Air, Marcell Ridwan, mencuatnya tiga nama calon Dirut PDAM Tirta Mukti yang masuk dalam penjariangan, salah satunya Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, H. Herman Suherman yang disebut-sebut sebagai calon kuat, berdasarkan hasil kajian pihaknya baik kandidat kuat ataupun yang lainnya seharusnya Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
"Sudah jelas dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 pada pasal 4 (b) yang menyebutkan bahwa calon Dirut PDAM harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik," kata Marcell, Sabtu (17/3).
Selain itu, pada ayat (c) lanjut Marcell, menyebutkan calon Dirut PDAM harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.
"Pada pasal 6 (1) juga disebutkan bahwa Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah. Anggota Direksi pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) lainnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan badan usaha swasta," katanya.
Menurut Marcell, dalam pasal 6 tersebut juga disebutkan jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM, dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hal itu maka kami menyatakan sikap bahwa kandidat yang berasal dari birokrat saat ini dinilai tidak memenuhi syarat normatif sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Kami mendesak kepada Bupati Cianjur untuk mematuhi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, untuk menghindari penunjukan Dirut PDAM yang inkonstitusional," tegas Marcell (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • For Air Minta Bupati Cianjur Taati Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Dalam Pengangkatan Dirut PDAM

Trending Now

Iklan

iklan