Iklan

iklan

Forum Pemantau Pembangunan Cianjur , DAK 2010 dan 2011 Bidang Pendidikan 35 % "Menyimpang"

Tuesday, March 13, 2012 | 7:44:00 AM WIB Last Updated 2012-03-13T01:50:01Z
Yusuf Ibrahim
Jln. Perintis Kemerdekaan (KabarCianjur) - Dampak dari keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tahun 2010 dan 2011, dimana pola pengelolaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan dari swakelola menjadi sistem kontraktual atau belanja modal ternyata tidak membawa perbaikan, justru sebaliknya.
Demikian dikatakan Ketua Forum Pemantau Pembangunan Cianjur (FP2C), Yusuf Ibrahim menyikapi adanya dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan DAK bidang pendidikan dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Menurut Yusuf, pihaknya merasa prihatin melihat kondisi proyek DAK bidang fisik yang dilaksanakan oleh pengusaha jasa kontruksi. Dari pemantauan pihaknya, khususnya dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk DAK tahun 2010, para pemborong yang diduga kuat melakukan penyimpangan baik terhadap spekteknis maupun kontrak mencapai 35 %. Sementara untuk tahun anggaran 2011 kejadianya tidak jauh berbeda.
"Dari hasil pemantauan kami dilapanngan DAK fisik bidang pendidikan prode tahun 2010 dan 2011, tidak kurang dari 25 % para pelaksana pemborong pekerjaan tidak menyelesaiakan pekerjaanya tepat waktu sesuai dengan kontrak walaupun telah diberikan addendum atau perpanjangan waktu sesuai kontrak," kata Yusuf.
Dampak yang lebih parah lagi kata Yusuf, tidak sedikit pemborong yang meninggalkan pekerjaanya yang telah menjadi tanggung jawabnya dan diduga ada pemborong yang telah memanipulasi dokumen penyerahan pekerjaan akhir dimana seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 100 % dan akhirnya dapat mencairkan tagihan proyek hingga 100 %.
"Pada hal setelah di cek kondisi dilapangan ternyata pekerjaanya belum mencapai 100 %. Hal ini jelas merupakan suati tindak kejahatan yang melanggar kode etik profesi secara administratif dan dapat diancam pidana," jelas Yusuf.
Melihat kenyataan tersebut, terasa aneh hingga sampai saat ini Dinas Pendidikan belum mengeluarkan sanksi bagi pengusaha yang merugikan uang negara. Demikian juga dengan penetapan konsultan perencana maupun pengawas terindikasi kolusi dan konfpirasi ada dugaan persekongkolan antara konsultan perencanaan, pengawasan yang dikoordinir oleh oknum konsultan dengan pihak pemborong atau penyedia jasa kontruksi.
"Dengan adanya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pelaksanaan DAK bidang pendidikan di kembalikan dengan sistem swakelola mudah-mudahan saja dalam pelaksanaanya lebih baik dibandingkan dengan sistem sebelumnya," tegasnya (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Forum Pemantau Pembangunan Cianjur , DAK 2010 dan 2011 Bidang Pendidikan 35 % "Menyimpang"

Trending Now

Iklan

iklan