Iklan

iklan

12 Kendaraan Dinas Tak Lolos Uji Emisi

Tuesday, April 10, 2012 | 9:30:00 PM WIB Last Updated 2012-04-10T14:30:45Z
Jln. Siti Jenab (KabarCianjur) - Pelaksanaan uji emisi gas buang mobil dinas yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur di halaman komplek Pemkab Cianjur, Selasa (10/4) hanya diikuti sebanyak 42 unit kendaraan. Pada hal diperkirakan mobil plat merah yang digunakan pejabat dilingkungan Pemkab Cianjur jauh lebih banyak.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Coanjur, Cahyo Supriyo melalui Kasubid Kemitraan dan Teknologi Tepat Guna, Ade B Sutrisman mengungkapkan, pihaknya tidak menampik jumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Cianjur diperkirakan masih jauh lebih banyak dari pada yang hanya ikut uji emisi gas buang di halaman Kompleks Pemkab Cianjur. Dia mengaku jauh hari sebelumnya sudah melayangkan surat ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pelaksanaan uji emisi tersebut sebagai upaya menekan polusi udara. 
"Berdasarkan hasil uji emisi yang telah kami laksanakan hanya 30 kendaraan dari 40 kendaraan dinas yang ikut uji emisi dinyatakan layak atau lolos uji emisi. Sedangkan sisanya sebanyak 12 kendaraan tidak lolos uji emisi. Setiap kendaraan yang lolos uji emisi kami tempelkan stiker bahwa kendaraan tersebut telah lolos dan ramah lingkungan. 4edangkan kendaraan yang tidak lolos kami sarankan untuk diperbaiki," kata Ade.
Pihaknya sangat menyayangkan masih banyaknya kendaraan dinas yang tidak turut serta dalam pelaksanaan uji emisi. Pada hal pelaksanaanya hanya dilakukan sehari. Pihaknya mengaku sulit memberikan sanksi bagi setiap pemegang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang karena sampai saat ini belum ada payung hukumnya.
"Idealnya, memang harus segera ada payung hukum seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai kewajiban melaksanakan uji emisi terhadap mobil-mobil dinas. Dibeberapa daerah di Jawa Barat memang sudah ada yang membuat payung hukum mengenai kewajiban setiap kendaraan dinas harus melakukan uji emisi seperti Bandung, Bekasi, Bogor, maupun Depok," tuturnya.
Secara terpisah, Pengelola Laboratorium Pencemaran Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Jabar Agus Cahyadi menyebutkan,pelaksanaan uji emisi gas buang yang dilaksanakan di Cianjur merupakan yang ke delapan kalinya di Jabar. Sebelumnya telah dilaksanakan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kabupaten Garut, Ciamis, Banjar, Tasik, Kuningan, Cirebon, dan Karawang.
"Hasil uji emisi yang telah dilakukan bagi kendaraan donas hasilnya bervariatif. Ada yang hampir mencapai 70 persen lolos uji emisi tapi ada juga yang hanya 50 persen saja yang lolos. Rencananya kami akan melakukan uji emisi ini ke seluruh Kabupaten/Kota di Jabar," katanya.
Dikatakan Agus, sudah selayaknya pemerintah daerah memiliki payung hukum yang mengatur bagi setiap kendaraan dinas harus melakukan uji emisi sebelum digunakan. "Idialnya sebelum surat tanda nomor kendaraan (STNK) dikeluarkan, semestinya terlebih dahulu dilakukan uji emisi. Memang sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan aturan, kalau kendaraan dinas tak lulus uji emisi, maka dilarang memasuki kawasan perkantoran di lingkungan pemerintahannya. Ini sebagai bentuk sanksi moral bahwa uji emisi ini penting dilaksanakan untuk mengetahui kadar gas buang suatu kendaraan. Karen ini sebagai bentuk kendaraan yang ramah lingkungan kalau sudah lolos uji emisi," ungkapnya (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 12 Kendaraan Dinas Tak Lolos Uji Emisi

Trending Now

Iklan

iklan