Iklan

iklan

Alasan Belum Miliki Kode Etik, BK DPRD Cianjur Melempem Sikapi Kasus IRM

Friday, April 13, 2012 | 5:35:00 AM WIB Last Updated 2012-04-12T22:35:11Z
Anggota DPRD Cianjur sedang melaksanakan sidang di
Gedung DPRD Cianjur
Jln. KH. Abdullah bin Nuh (KabarCianjur) - Alasan masih merumuskan kode etik dan tata bicara, BK DPRD Cianjur hingga saat ini belum bisa memberikan sanksi atas laporan dugaan transaksional perijinan PT. GWR yang dilakukan oknum anggota DPRD dari Fraksi PPP berinisial IRM yang disampaikan oleh Inside dan Bem Unsur enam bulan silam. Akibatnya persoalan yang menyangkut anggota DPRD saat ini disampaikan ke partainya masing-masing.

Ketua BK DPRD Cianjur, Deni Aditya, di DPRD Cianjur, mengatakan, saat ini, pihaknya bersama anggota BK lainnya, tengah melakukan perumusan kode etik dan tata berbicara."Sesuai dengan agenda yang ditetapkan, kita pelajari dan telaah, melakukan kajian dan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan bagian hukum, kita tengah melakukan pembuatan dan merumuskan kode etik dan tata berbicara DPRD Cianjur," katanya.
Belum adanya kode etik dan tata bicara, sehingga BK DPRD Cianjur dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan setiap anggota dewan masih diserahkan kepada partainya masing-masing. "Sampai saat ini jika ada permasalahan, kami serahkan ke partainya masing-masing," ujarnya.
Demikian juga saat disinggung mengenai laporan dugaan transaksional perijinan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Cianjur berinisial IRM, pihaknya juga menunggu hasil perumusan kode etik tersebut. "Perumusan kode etik ini masih panjang, sehingga untuk memutuskan dan memberikan tindakan, kami harus menunggu selesai pembahasan. Dan memang tahapannya masih panjang," terangnya.
Sebelumnya, para aktivis gabungan dari Inside dan BEM Unsur mempertanyakan kejelasan laporan yang disampaikan mereka kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Cianjur terkait pelanggaran etika atas dugaan transaksional perijinan yang dilakukan IRM anggota fraksi PPP enam bulan silam.
Para aktivis tersebut menganggap bahwa BK DPRD Cianjur tidak serius menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. "Lambanya penanganan kasus video IRM anggota DPRD dari PPP oleh BK DPRD yang dipimpin oleh Deni Aditya menimbulkan persepsi negatif terhadap Ketua BK DPRD dikalangan publik Cianjur. Perumusan kode etik yang dijanjikan BK rampung april 2012 sekarang nyatanya masih belum ada titik terang," kata Direktur Inside, Yusep Somantri, Selasa (10/4).
Menurut Yusep, ketidak beranian BK DPRD Cianjur dalam menuntaskan kasus tersebut diduga ada aroma politik saling sandera dan nuansa rupiah. "Ketua BK DPRD Deni Aditya berasal dari Partai Demokrat ewuh pakewuh karena bagaimanapun bapaknya IRM merupakan Bupati Cianjur sekaligus Ketua Plh Demokrat Cianjur. Tentunya hal ini akan merusak tatanan nilai demokrasi yang kita bangun," katanya.
Selain itu Yusep juga melihat, kepergian Ketua BK DPRD dan IRM ketanah suci untuk umroh diduga sebagai "pemoles" agar kasus yang menyanderanya tidak segera diproses.
Untuk itulah pihaknya mendesak agar segera lakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap IRM 
"Pimpinan DPRD harus melakukan ekstra supervisi terhadap BK DPRD jangan sampai melanggar etika. PPP sebagai parta Islam harus berani tegas kepada kadernya IRM karena sudah nyata merusak dan mencoreng nama partai," kata Yusep (KC-02)***. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alasan Belum Miliki Kode Etik, BK DPRD Cianjur Melempem Sikapi Kasus IRM

Trending Now

Iklan

iklan