Iklan

iklan

Gedung PPATK Ciloto Diduga Tidak Dilengkapi Perijinan

Monday, April 9, 2012 | 5:11:00 PM WIB Last Updated 2012-04-09T10:33:38Z
Ilustrasi : Izin Mendirikan Bangunan
Cipanas (KabarCianjur) - Bangunan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di Kampung Puncak RT 01/RW 01, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur diduga tidak dilengkapi perijinan seperti Ijin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Kepala Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Usep Setiawan yang mengaku selama ini belum pernah diminta untuk menandatangani berkaitan dengan perijinan pembangunan gedung PPATK. "Selama ini saya belum pernah menanda tangani apapun terkait dengan keberadaan bangunan PPATK itu," kata Usep saat dihubungi, Senin (9/4).
Pihaknya menduga proses perijinan itu dilakukan secara langsung ke tingkat Pemkab Cianjur tanpa melalui pemerintahan desa."Kalau tidak langsung berarti melalui pemerintahan desa, selama ini saya belum pernah menandatangani. Silahkan cek kebenarannya ke Pemkab Cianjur ke bagian perijinan atau ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distrakim)," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM), Hujaemah membenarkan kalau bangunan PPATK di wilayah Desa Ciloto Kecamatan Cipanas tidak dilengkapi dengan perijinan. Hal tersebut didasarkan keterangan dari pejabat sebelum dirinya.
"Memang waktu itu saya diberi tahu oleh pimpinan sebelum saya kalau bangunan BPATK bermasalah karena tidak ada ijinya. Memamang pernah ada pegawainya yang mengurus perijinan, tapi tidak dikabulkan karena masuk dalam zona terlarang untuk pembangunan," kata Hujaemah saat ditemui diruang kerjanya.
Meski tidak diberikan ijin untuk membangun, namun kenyataanya pihak PPATK tetap melakukan pebangunan. "Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Nekasi, Puncak dan Cianjur memang tidak dibolehkan ada pembangunan dikawasan itu, makannya kami tidak berani memberikan ijin," katanya.
Hujaemah mengaku takut terhadap sanksi bila diterbitkan ijin. Sehinggi pengajuan dari PPATK terpaksa di tolak. "Kami takut dong kalau kami mengeluarkan ijin ancaman hukumanya juga lima tahun dan denda mencapai Rp 5 milyar. Makanya kami tidak mengeluarkan perijinan dan kondisi ini juga sudah diketahui oleh pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat," terangnya.
Ketika disinggung kenapa pihaknya tidak melayangkan surat agar pembangunan tersebut tidak dilaksanakan, dia berdalih semua itu bukan kewenangannya. "Kalau untuk pengendalian pengawasan itu kewenangan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim), kami hanya sebatas perijinan saja. Silahkan tanyakan ke Distarkim untuk lebih jelasnya," katanya.
Sayangnya saat akan dikonfirmasikan, ke Distarkim tidak ada pejabat yang mau memberikan penjelasan. Kepala Distarkim Edi Iryana saat ini tengah ditahan oleh Kejati Jawa Barat terkait dugaan korupsi dana Makan Minum. Sementara pejabat lainya tidak mau memberikan penjelasan (KC-02)***.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gedung PPATK Ciloto Diduga Tidak Dilengkapi Perijinan

Trending Now

Iklan

iklan