Iklan

iklan

H. Herman Suherman Jabat Direktur PDAM Tirta Mukti

Friday, April 6, 2012 | 6:03:00 PM WIB Last Updated 2012-04-06T11:52:36Z
Cipanas (KabarCianjur) - Setelah menuai polemik dalam seleksinya, akhirnya H. Herman Suherman dilantik menjadi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Cianjur menggantikan Dedi Purwaji yang habis masa tugasnya sebagai Pelaksana Harian (PLh) oleh BUpati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh di Asrama Haji Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis (5/4) malam.
H. Herman Suherman merupakan satu-satunya pejabat dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Cianjur yang tersisa dalam seleksi akhir. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Cianjur.
Ditemui seusai di lantik H. Herman enggan memberikan komntar lebih jauh mengenai pelantikan dirinya sebagai Direktur PDAM. "Ini suatu amanah buat saya yang harus saya jalankan. Mohon bantuan dan doanya saja agar PDAM kedepan bisa lebih maju dan baik lagi dari sekarang," katanya singkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, Bachrudin Ali saat dikonfirmasi mengenai keputusan untuk melantik Direktur PDAM Tirta Mukti juga tidak memberikan keterangan lebih jauh. Bahkan pejabat yang dikenal tegas dan berani itu saat ditanya mengenai keputusan tim seleksi yang ternyata tidak melakukan penyeleksian terhadap calon PDAM hanya memilih bungkam.
"Masalah itu merupakan keputusan tim, saya tidak memberikan komentar. Tidak akan memberikan komentar itu keputusan majlis," kata Bachrudin sambil berlalu.
Sebelumnya, masyarakat yang mengatasnamakan diri Forum Air (For Air) meminta agar Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dalam melakukan seleski Dirut PDAM.
"Sudah jelas dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 pada pasal 4 (b) yang menyebutkan bahwa calon Dirut PDAM harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik," kata Marcell.
Selain itu, pada ayat (c) lanjut Marcell, menyebutkan calon Dirut PDAM harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.
"Pada pasal 6 (1) juga disebutkan bahwa Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah. Anggota Direksi pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) lainnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan badan usaha swasta," katanya.
Menurut Marcell, dalam pasal 6 tersebut juga disebutkan jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM, dan/atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hal itu maka kami menyatakan sikap bahwa kandidat yang berasal dari birokrat saat ini dinilai tidak memenuhi syarat normatif sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Kami mendesak kepada Bupati Cianjur untuk mematuhi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, untuk menghindari penunjukan Dirut PDAM yang inkonstitusional," tegas Marcell (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • H. Herman Suherman Jabat Direktur PDAM Tirta Mukti

Trending Now

Iklan

iklan