Iklan

iklan

Kuasa Hukum Pedagang PPGC Protes Aktivitas CV. Buana Lestari

Thursday, April 19, 2012 | 9:25:00 PM WIB Last Updated 2012-04-19T14:26:26Z
FOTO : Kios darurat Pasar Ciranjang
 Ciranjang (KabarCianjur) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur protes keras terhadap aktivitas yang dilakukan CV. Buana Lestari terkait adanya aktivitas pembangunan kios darurat di areal Pertokoan Pasar Gelanggang Ciranjang (PPGC). LBH melihat tindakan perusahaan yang mengklaim selaku pengembang pembangunan PPGC itu tidak bisa dibenarkan lantaran persoalan sengketanya dengan Pemerintahan Desa Ciranjang tengah digelar di Pengadilan Ngeri (PN) Cianjur.
Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi mengungkapkan, selaku kuasa hukum dari PPGC pihaknya protes keras atas adanya aktivitas pendataan dan pembangunan kios darurat
serta meminta agar Pedagang Pasar Gelanggang Ciranjang segera menempati kios darurat, yang dilakukan oleh CV. Buana Lestari karena permasalahan Pembangunan PPGC sedang dalam proses persidangan di PN Cianjur
dengan adanya gugatan dari Kepala Desa Ciranjang kepada pengembang.
"Kami melihat apa yang dilakukan pihak pengembang tersebut jelas tidak menghormati proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur dengan Perkara Perdata Reg Nomor : 14 /Pdt.G/2012/PN.CJ yang saat ini tengah berjalan. Seharusnya sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan aktivitas yang berkaitan dengan masalah yang disengketakan yakni pembangunan PPGC," kata Adi, Kamis (19/4).
Untuk itulah pihaknya meminta agar CV. Buana Lestari segera menghentikan segala aktivitas pendataan atau pembangunan kios darurat serta tidak lagi menyuruh para
pedagang segera pindah ke kios darurat. "Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan," katanya.
‎​Secara terpisah Kuasa hukum CV. Buana Lestari, Deden Muharam Djunaedi membenarkan adanya aktivitas penyelesaian pembangunan kios darurat dan himbauan kepada para pedagang. " Iya itu himbuan untuk pedagang agar mengosongkan secara sukarela karena pasar tersebut mau segera di bangun . Kami mengharapkan dalam relokasi ini bisa berjalan dengan lancar dan persuasif," kata pria yang akrab disapa Oden ini saat dihubungi terpisah.
Adanya protes dari LBH Cianjur terkait aktivitas yang dilakukan pengembang dianggap hal yang wajar. "Protes itu biasa yang penting protesnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan tidak protes secara anarkis," paparnya.
Sementara menyikapi persoalan gugatan yang dilayangkan Kepala Desa Ciranjang dan persidanganya tengah berjalan, pihaknya menganggap bahwa persoalan tersebut tidak menghentikan kegiatan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan PPGC akan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana awal.
"Perkara gugatan itu baru proses belum ada keputusan. Sidangnya juga baru minggu depan. Tetap kita akan melaksanakan pembangunan itu sebelum ada keputusan hukum tetap drai pengadilan. Pengadiln tidak pernah melarang kita untuk tidak membangun PPGC," katanya (KC-02)***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Pedagang PPGC Protes Aktivitas CV. Buana Lestari

Trending Now

Iklan

iklan