Iklan

iklan

Sidang Gugatan Kades Ciranjang ke CV. Buana Lestari di PN Cianjur di Tunda

Tuesday, April 10, 2012 | 9:39:00 PM WIB Last Updated 2012-04-10T14:39:10Z
Demonstrasi Pasar Ciranjang
Jln. Dr. Muwardi (KabarCianjur) - Sidang perdana perkara gugatan wanpretasi atau cidera janji yang diajukan Kepala Desa Ciranjang Deding Supritana terhadap CV. Buana Lestari terkait Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (10/4) ditunda.

Penundaan sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Singgih disebabkan lantara ketidakhadiran pihak tergugat yakni CV.Buana Lestari. Sidang akan kembali dilaksanakan pada dua pekan mendatang.
Ditemuo seusai sidang Singgih mengungkapkan, ketidak siapan menjadi alasan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. "Pihak tergugat belum menyerahkan kuasa kepada kuasa hukumnya," paparnya.
Menurut Singgih, sedianya sidang perdana tersebut akan mengagendakan perdamaian (mediasi). Namun jika hal tersebut sulit ditempuh, maka akan dibacakan isi gugatan. 
Kuasa Hukum Kepala Desa Ciranjang Deding Supriatna, Ubun Burhanudin mengaku kecewa dengan penundaan sidang yang sedianya akan digelar. Namun, pihaknya menghargai proses prosedural yang ada dalam persidangan.
"Sebenarnya bagi kani tidak masalah sidang ditunda. Hanya saja kami menyayangkan, sebelum jadwal persidangan hari ini digelar, sebelumnya ke masing-masing pihak sudah ada pemberitahuan. Kalau untuk alasan yang mereka kemukakan, saya tidak tahu, yang jelas dimungkinkan untuk salah satu pihak terkait untuk tidak hadir. Tapi, kalau sampai tiga kali, hakim bisa mengambil sikap," paparnya.
Sebelumnya, dinilai telah melakukan tindakan wanprestasi terkait dengan kesepakatan PPGC Kades Ciranjang Deding Supriatna melayangkan surat gugatan kepada CV Buana Lestari yang diajukan ke PN Cianjur, pada 26 Maret 2012 lalu. Hal tersebut dikarenakan, pihak desa tidak melihat adanya itikad baik dari pihak pengembang, meski sebelumnya telah diberikan peringatan untuk menghentikan sementara pembangunan kios darurat. Karena, pihak desa telah melakukan pemutusan MoU (memorandum of understanding), bahkan sampai dua kali. Namun, rupanya, peringatan tersebut tak diindahkan, sehingga pihak kades bersama tim kuasa hukumnya melayangkan surat gugatan kepada pihak pengembang di PN Cianjur (KC-02)***.




Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Gugatan Kades Ciranjang ke CV. Buana Lestari di PN Cianjur di Tunda

Trending Now

Iklan

iklan