Iklan

iklan

Rekanan Wajib Setor 9 sampai 12,5 Persen Sudah Jadi Budaya

Friday, May 4, 2012 | 7:03:00 AM WIB Last Updated 2012-05-04T00:05:11Z
CIANJUR (KC) Lingkaran ijon proyek tampaknya sudah terbentuk dan membudaya di lingkungan dinas-dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat.
Maksudnya, sejumlah pemborong (rekanan) di kabupaten itu yang ingin memperoleh proyek penunjukan langsung (PL) dan pemilihan langsung (pilsung), wajib setor 9 sampai 12,5 persen kepada pihak-pihak terkait di tubuh dinas bersangkutan.
"Wajib setor ini sudah membudaya. Jika tidak setor, jangan harap akan memperoleh proyek PL senilai Rp 100 juta ke bawah. Wajib setor ini berlaku pula bagi rekanan yang akan mengikuti lelang dengan nilai proyek ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata Samsudin, salah seorang pemborong, yang dibenarkan para pemborong lainnya.
Seperti diberitakan Suara Karya Online diperoleh keterangan, budaya ijon proyek dengan wajib setor 9 sampai 12, 5 persen itu diduga kerap kali terjadi di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas PSADP (Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan), dan dinas-dinas lainnya yang setiap tahun meluncurkan berbagai proyek fisik dan pengadaan barang.
Dikemukakan, budaya ijon proyek wajib setor itu sudah menjadi rahasia umum. Namun dalam pelaksanaannya, banyak korban yang sudah setor uang, tetapi proyeknya tidak ada. Misalnya, yang sering terjadi di Badan Pengelolaan Bencana Alam Daerah Kabupaten Cianjur. Diduga, pernah terjadi pula di Dinas Bina Marga.
Diakui oleh sejumlah pemborong, terkait dengan ijon proyek budaya setor, itu merupakan buah simalakama bagi para pemborong. Sebab, kalau mempersoalkannya secara hukum, dikhawatirkan di-blakcklist dan tidak diberi kesempatan untuk memperoleh proyek di dinas bersangkutan. "Ya, karena kita banyak kepentingan, budaya setor ini kita ikuti saja," ujar salah seorang pemborong yang menolak disebutkan jati dirinya.
Ketua Forum Pemantau Pembangunan Cianjur (FP2C), Ir Yusuf Ibrahim, mengatakan, munculnya budaya ijon proyek wajib setor jika ingin memperoleh proyek, selain karena proyek terbatas dan banyaknya pemborong, juga akibat mentalitas pejabat yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan. Akibatnya, menurut Yusuf, setiap ada peluncuran proyek selalu timbul berbagai persoalan.
Disebutkan, misalnya setiap peluncuran proyek dana alokasi khusus (DAK) di Disdik Kabupaten Cianjur, selalu bermasalah karena banyak pihak yang bermain akibat tingginya budaya setor. "Masalah ini sudah saya laporkan ke KPK dan Presiden," ungkap Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cianjur, Drs H Atte Adha Kusdinan, MM, yang baru sekitar tiga bulan menjadi Kepala Dinas Bina Marga, membantah adanya budaya setor sebesar 9 s.d. 12, 5 persen bagi pemborong yang ingin memperoleh proyek PL, baik proyek PL jalan kabupaten maupun jalan desa.
"Kami tidak mengembangkan budaya wajib setor dan tidak ada setoran-setoran bagi pemborong yang ingin memperoleh proyek. Semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cianjur itu kepada Suara Karya belum lama ini.
Dia pun mengemukakan, untuk pelaksanaan berbagai proyek perbaikan jalan tahun anggaran 2012 senilai Rp 36 miliar, sudah banyak yang diluncurkan. "Namun, masih ada beberapa paket yang belum diluncurkan karena menunggu cuaca baik, yang kerap kali tidak menentu," ucapnya. (Man Suparman-KC05)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rekanan Wajib Setor 9 sampai 12,5 Persen Sudah Jadi Budaya

Trending Now

Iklan

iklan