Iklan

iklan

Relawan Anti Korupsi Cianjur Layangkan Surat ke SBY Terkait Adanya Dugaan Sejumlah Persoalan di Cianjur

Monday, May 21, 2012 | 9:48:00 AM WIB Last Updated 2012-05-21T02:52:05Z
CIANJUR, (KC).- Dianggap telah melahirkan kebijakan carut marut, Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh diadukan oleh Yayasan Amerta yang tergabung dalam Relawan Antikorupsi Cianjur ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Yayasan tersebut menganggap bahwa kebijakan yang ditorehkan orang nomer satu di Cianjur itu diduga banyak menyalahi aturan hukum.
"Akibatnya, dugaan penyalahgunaan kebijakan tersebut berimbas terhadap terjadinya berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya dugaan keterlibatan aktif bupati dalam tindak pidana korupsi APBD 2007-2010 pada pos setda nonurusan biaya jamuan makan minum fiktif senilai Rp10 milyar yang kini tengah ditangani  Kejati Jawa Barat," kata Program Manager Yayasan Amerta Yusep Somantri didampingi Koordinator Divisi Komunikasi Publik Hadi Dzikri Nur, Minggu (20/5).
Menurut Yusep, surat pengaduan bernomor 18/amerta-prog/V-2012 tertanggal 2 Mei 2012 tersebut sengaja dikirim melalui jasa pos tertanggal 15 Mei 2012 dengan tujuan agar Presiden SBY mengetahui dan dapat menindaklanjutinya terkait berbagai dugaan penyalahgunaan kebijakan yang dilakukan bupato Cianjur.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap, dengan surat pengaduan yang disampaikan ke SBY itu agar upaya pemberantasan korupsi Mamin Gate yang ditangani Kejati Jabar saat ini tidak ada tebang pilih. "Kami tidak bermaksud mendiskreditkan dan memfitnah seseorang atau golongan maupun institusi terkait surat yang kami kirimkan ke presiden. Kami hanya melihat apa yang kami lakukan sesuai dengan fakta bahwa kondisi pemerintahan di Cianjur saat ini sudah sedemikian carut marutnya," tegas Yusep.

Pihaknya melihat, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Cianjur baik ditingkat kejaksaan tinggi maupun di kepolisian (polda dan polres), merupakan potret buram pemberantasan korupsi di daerah, khususnya Cianjur. Pihaknya mencontohkan penanganan kasus Mamingate yang dilakukan Kejati Jabar yang telah menetapkan dua tersangka yakni Ed (Mantan Kabag Keuangan yang kini menjabat Kepala Distarkim) dan Her (Mantan ajudan Bupati Cianjur yang kini menjabat Plh Kabag Umum).
Padahal lanjut Yusep, hasil ekspose pihak kejati di kejagung tanggal 13 Februari 2012 dengan nomor Surat R-279/0.2.1/Fd/02/2012 pada kesimpulannya bupati sudah memenuhi syarat sebagai tersangka, namun hingga saat ini, kejati Jabar masih belum menetapkan Bupati Cianjur sebagai tersangka. "Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik Cianjur, termasuk kami. Sebenarnya kami juga sudah melaporkan masalah ini ke Kejaksaaan Agung dan KPK pada tanggal 19 Januari 2012 lalu," katanya.
Surat yang dilayangkan Yayasan Amerta tersebut ditembuskan keberbagai pihak terkait. Dalam suratnya Yayasan Amerta membeberkan sedikitnya sembilan dugaan penyalahgunaan kebijakan yang diduga dilakukan Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh.
Kesembilan persoalan tersebut selain kasus Mamingate yang kini ditangani Kejati Jabar diantara masalah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2010 sebesar Rp69 miliar. Anggaran tersebut oleh pemerintah Kabupaten Cianjur dilaporkan sudah terserap 100%, namun pada kenyataannya sampai dengan hari ini sebagian pekerjaan belum selesai.
"Kami berharap, surat yang kami layangkan ke SBY itu bisa menjadi jalan agar bisa tercipta good and clean governance di Pemkab Cianjur. Mau bisa terwujud bagaimana kalau kondisi pemerintahannya saat ini masih carut marut. Makanya kita berupaya mendorong agar persoalan yang terjadi bisa segera ditangani hingga tuntas," tegasnya (KC-02)***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Relawan Anti Korupsi Cianjur Layangkan Surat ke SBY Terkait Adanya Dugaan Sejumlah Persoalan di Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan