Iklan

iklan

Tanah 6.540 M2 Disita Gara-Gara Hutang 5,5 Juta

Wednesday, May 23, 2012 | 4:06:00 PM WIB Last Updated 2012-05-23T09:07:12Z
CIANJUR (KC) Gara-gara meminjam uang sebesar Rp5,5 juta, Hasan (60), warga Kampung Cisalak Desa Sukawangi Kecamatan Warungkondang harus merelakan tanah termasuk bangunan miliknya seluas 6.450 meter persegi disita Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Seperti diberitakan media online Inilah.com, proses eksekusi dilaksanakan Rabu (23/5/2012) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI karena dikhawatirkan bakal ada perlawanan dari pihak tergugat.
Proses eksekusi sendiri sempat diwarnai adu argumentasi antara kuasa hukum tergugat dengan juru sita PN Cianjur karena berbagai alasan keberatan. Di antaranya ketidakberpihakan PN Cianjur dalam menetapkan keputusan gugatan. Pasalnya, nilai objek eksekusi tak seimbang dengan nilai uang yang sempat dipinjam pihak termohon.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, sekitar 1997 lalu, Hasan sebagai pihak tergugat berencana meminjam uang untuk modal usaha kepada Abdurahman (pihak penggugat) sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat tanah berikut bangunan seluas 6.450 meter persegi.
Namun sebelum uang pinjaman itu diserahkan, Aburahman sempat memanggil Hasan dan istrinya untuk bersama-sama pergi ke salah seorang notaris di Cianjur. Karena Hasan dan istrinya buta huruf, keduanya pun tak bisa berbuat apa-apa ketika disuruh menandatangani selembar surat.
Usut punya usut, surat itu ternyata merupakan perjanjian akta jual beli. Uang yang rencananya dipinjam Hasan sebesar Rp20 juta pun hanya diberikan Abdurahman sebesar Rp5,5 juta.
“Kami keberatan karena hanya uang Rp5,5 juta, klien kami harus kehilangan tanah dan bangunan seluas 6.450 meter persegi. Kita di sini bermain nurani dan logika saja. Apalagi pihak termohon sedang terbaring sakit. Kami menilai putusan penetapan ini serta merta,” kata Yandi Daryandi, kuasa hukum tergugat, Rabu (23/5/2012).
Yandi pun mengaku sudah mengajukan gugatan perlawanan dengan mendaftarkan gugatan di PN Cianjur bernomor 21/Pdt.G/2012/PNCJ tertanggal 15 Mei 2012. Termasuk juga mengajukan perlawanan darderverzet lantaran tanah dan bangunan milik tergugat sudah diserahkan kepada anaknya.
Sementara itu, juru sita PN Cianjur Wahyudin mengaku jika memang pihak tergugat keberatan, bisa mengajukan aduan ke PN Cianjur. Pihaknya hanya menjalankan tugas mengeksekusi sesuai penetapan ketua PN Cianjur.
“Perlu kami perjelas, ini bukan putusan serta merta karena tidak sedang dalam proses, tetapi sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah pihak tergugat sendiri kenapa dari awal tidak melakukan PK (peninjauan kembali) atau kasasi,” tegasnya.[jul/KC]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanah 6.540 M2 Disita Gara-Gara Hutang 5,5 Juta

Trending Now

Iklan

iklan